Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsan dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu : (a) Periode 1945 – 1959; (b) Periode 1959 – 1965; (c) Periode 1965 – 1998; (d) Periode 1998 – sekarang.
- DEMOKRASI PARLEMENTER (1945-1959)
Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutiona head) beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional. Karena tidak mampunya anggota-anggota partai-partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit presiden 5 Juli yang menentukan berlakunnya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa dmeokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
- DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat pancasila, yaitu demokrasi khas indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila. Presiden Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi pancasila.
- DEMOKRASI PANCASILA (1965-1998)
Pelaksanaan Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi , UUD 1945 dan Pancasila. Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur, Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
- DEMOKRASI DALAM ORDE REFORMASI (1998 – SEKARANG)
Dalam praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot, Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X, 1998, gerakan reformasi harus tetap ada diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan mengarah pada disintergasi, anarchisme, brutalisme dan pada akhirnya menuju ke arah kehancuran bangsa dan negara indonesia. Agar gerakan reformasi berhasil harus memiliki kondisi dan syarat tertentu yaitu :
Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas,dalam hal ini pancasila sebagai idiologi bangsa dan negara Indonesia. Reformaswi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan gerakan reformasi tersebut telah terjadi perubahan-perubahan dalam bidang politik, adanya pembagian kewenangan secara tegas dan legislatif, eksekutuf dan yudikatif, peran serta masyarakat semakin meningkatdan berkurangnya dominasi pemerintah. Demokrasi yang di kembangkan pada masa ini dalah demokrasi yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan peraturan-peraturan agar lebih demokratis,mingingkatkan peran lembaga-lembaga demokrasi dan penegakkan sepremasi hukum sehinga hukum yang demokratis dapat terwujud.
JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI !
- Menurut anda bagaimanakah Perkembangan Demokrasi di Indonesia pada saat ini !
- Bagaimana ciri – ciri demokrasi presidensil !