PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN KEADILAN DAN PERDAMAIAN

Loading

 

KD 3.2 Mendeskripsikan sistem hukum dan
peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945

BAB 2

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK
MENJAMIN KEADILAN DAN PERDAMAIAN

·          
MENJELASKAN
HUBUNGAN HUKUM, KEADILAN DAN KETERTIBAN

Hukum mengatur
seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas,
sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum akan lebih luas. Hukum
berguna untuk mewujudkan keadilan serta ketertiban dalam lingkungan masyarakat,
bangsa dan negara.

 

·          
MENDESKRIPSIKAN
SISTEM HUKUM NASIONAL

Pengertian sistem hukum

Sistem
hukum merupakan suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat
kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari
hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan

 

·          
MENDESKRIPSIKAN
SISTEM PERADILAN INDONESIA

Di Indonesia
peradilan terbagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan
umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana
maupun perkara-perkara perdata. Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama,
pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini
mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang
kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum
berdasarkan Pancasila.

 

·          
MENGURAIKAN
PERANAN LEMBAGA PERADILAN DALAM LINGKUP NKRI

Ø 
Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan
tinggi, dan Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung berperan sebagai
kekuasaan tertinggi dalam peradilan di Indonesia. Pengadilan negeri juga
berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana
dan perdata di tingkat pertama. Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut:
Mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat
terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang.

 

Ø 
Lingkungan Peradilan
Agama

Peradilan
agama adalah lembaga pengadilan lembaga yang ada di setiap daerah kabupaten.
Peranan peradilan agama ini adalah untuk memeriksa, memutuskan dan
menyelesaikan beberapa perkara seperti pernikahan, warisan, hak asuh anak dan
wakaf. Peradilan Agama sendiri identik dengan memberikan nasehat tentang hukum
islam, namun nasehat itu sendiri dikeluarkan peradilan Agama ketika instansi
pemerintah memintanya.

 

Ø 
Lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara

Lembaga
peradilan tata usaha negara merupakan sebuah lembaga peradilan yang
melaksanakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Umumnya lembaga peradilan
tata usaha negara berperan sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa usaha
ditingkat pertama (kotamadya atau kabupaten)

 

 

Ø 
Lingkungan Peradilan
Militer

lembaga
peradilan milter adalah sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan dan
menegakkan hukum di lingkungan angkatan bersenjata. Selain itu, ketika sebuah
lembaga peradilan militer memutuskan hukum harus mempertimbangkan juga
kepentingan pertahanan keamanan negara.

 

Ø 
Lingkungan Peradilan
Konstitusi

Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.

 

 

 

JAWABLAH
PERTANYAAN DIBAWAH INI !

Perhatikan gambar di bawah, lalu jawablah pertanyaannya




Berdasarkan gambar tersebut, jawablah
pertanyaan berikut dengan jelas.

a. Bagaimana
menciptakan kesadaran dan ketertiban di masyarakat?

………………………………………………………………………………………………

b. Apa faktor yang
menyebabkan ketidaktertiban tersebut?

………………………………………………………………………………………………

c. Mengapa
pelanggaran ketertiban tersebut terjadi?

……………………………………………………………………………………………

d. Apakah
ketidaktertiban hanya terjadi di kota besar? Jelaskan alasannya.

…………………………………………………………………………………………

e. Buat tanggapan
atau pendapat mengenai gambar tersebut.

…………………………………………………………………………………

 

 

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *