KD : 1. Menganalisis
Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan
Negara
BAB 1
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
1. 1. MEMAHAMI
MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA
Menurut
John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara
Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu
dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain
John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu
Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya(2006:273)
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
1. 2. MENGANALISIS
KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN
Penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a.
Pembagian
kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan
Konstitutif
kekuasaan
untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan
Eksekutif
kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara.
Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden
3) Kekuasaan
Legislatif
kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
4) Kekuasaan
Yudikatif
disebut
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi
5) Kekuasaan
Eksaminatif/Inspektif
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
6) Kekuasaan
Moneter
kekuasaan
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia
b. Pembagian kekuasaan
secara vertikal
Pembagian kekuasaan
secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan
ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia
berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan
provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
KEMENTRIAN REPUBLIK
INDONESIA
- Tugas Kementerian
Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas
dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
- Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara. - Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. - Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. - Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undang-undang.
Keberadaan kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara
Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam
pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
- Penyelenggara
perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan
atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari
pusat sampai ke daerah. - Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya,
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional. - Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi
dan sinnkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing- masing mempunyai tugas
sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi
tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:
- Urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri,
dalam negeri, dan pertahanan. - Urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan,
hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan
umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. - Urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur
negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan,
kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi,
usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda,
olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
- Klasifikasi
Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara
Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya, yaitu:
- Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 - Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada
juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:
- Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan - Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian - Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga
Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga
negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah
presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau
pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan
Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya
adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial
(BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan
Kepegawaian Negara (BKN), di
bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
KONSEP PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah pusat tidak akan optimal mengelola negara,
apabila semua urusan pemerintah dipegang oleh mereka. Oleh karena itu
diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas melaksanakan kewenangan-kewenangan
yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI no. 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UU Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
a.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan
Urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintahan
daerah mencangkup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat.
b.
Pemerintah
daerah dan DPRD
Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Pemerintah Daerah
berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala
daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan
sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
c.
Asas otonomi
dan tugas pembantuan
Asas otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah
(provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan keperntingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penguasaan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pengkajian
Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna
terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila
diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai
filosofis.
Dengan
demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :
Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Pengakuan
adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2) Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3) Tidak
memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai
hukum yang berlaku.
4) Atheisme
dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
5) Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan
dalam beragama.
6) Negara
memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi
mediator ketika terjadi konflik antar agama.
Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1)
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena
manusia mempunyai sifat universal.
2)
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat
universal.
3) Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju
masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu
perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi
penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Nilai Sila Persatuan Indonesia
1)
Nasionalisme
2) Cinta
bangsa dan tanah air
3)
Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4)
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna
kulit.
5)
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1)
Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2)
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru
sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting
yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
3)
Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat
bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya
kejujuran bersama.
4)
Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu
terletak pada permusyawaratan rakyat.
Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
1)
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
berkelanjutan.
2)
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama
menurut potensi masing-masing.
3)
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai
dengan bidangnya
JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI !
1. Sebutkan
dan jelaskan macam-macam kekuasaan Negara !
2. Sebutkan
konsep pembagian kekuasaan di Indonesia !
3. Sebutkan
dan jelaskan konsep pembagian kekuasaan secara horizontal !
4. Bagaimana
konsep pembagian kekuasaan secara vertical !
5. Melihat
beberapa kali terjadi resufle cabinet pada masa pemerintah Jokowi, hal ini
menunjukkan bahwa kinerja Kementrian RI masih kurang maksimal. Bagaimana
menurut pendapat kalian agar kinerja kementerian ini bias di tingkatkan !
6. Apakah
nilai-nilai pancasila pada era saat ini sudah dilaksanakan secara baik dalam
praktik penyelenggaraan Pemerintah Negara kita!
Praktik Belajar Kewerganegaraan
Mari Membuat Proyek
Kewarganegaraan
Bacalah secara berkelompok buku
sumber dan paraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari
lembaga-lembaga yang disebutkan di atas. Tulislah hasil identifikasi kalian
dalam tabel di bawah ini. Kemudian presentasikan di depan
kelas.
NO | Nama Lembaga | Tugas dan Fungsi |
1 |
|
|
2 |
|
|
3 |
|
|
4 |
|
|
5 |
|
|