KELAS XI KD 7

Loading

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

PAJAK

 

 

Kompetensi Dasar

3.7 Menganalisis
perpajakan dalam pembangunan ekonomi

4.7 Menyajikan
hasil analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan ekonomi

 

Pengertian Pajak

Pajak
merupakan uran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan). Melalui pajak masyarakat ikut membiayai pembangunan. Kita
lihat dulu definisi pajak dari beberapa ahli.

 

1.      Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.

 

2.      Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada Kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum..

 

3.      UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan,
pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Berdasarkan
defini di atas, dapat kita simpulkan ciri pajak yaitu:

1.       Iuran wajib pada negara.

2.       Bersifat memaksa.

3.       Dipungut berdasarkan undang-undang.

4.       Tidak mendapat balas jasa.

5.       Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

 

Fungsi Pajak

 

Pajak
sangat berperan dalam kehidupan suatu negara, karena menjadi salah satu sumber
penerimaan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan, dan mengatur
kegiatan ekonomi negara. Ada beberapa fungsi pajak yaitu:

 

1.     
Fungsi
Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan
negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara
atau pembangunan nasional. Jadi, pajak digunakan membiayai pembangunan,
memperluas lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur serta gaji ASN.

2.     
Fungsi
Mengatur (Fungsi Regulered
)

 

Pajak digunakan sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Fungsi mengatur tersebut antara lain:

 

a.        
Memberikan
proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).

b.        
Pajak digunakan
untuk menghambat laju inflasi.

c.        
Pajak digunakan
untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.

d.        
Untuk menarik dan
mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif

3.     
Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)

 

Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya
dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian
pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

 

Manfaat Pajak

Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat tentunya
sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa
manfaat pajak:

1.      
Belanja pegawai
meliputi ASN, Polisi, TNI.

 

2.      
Pembangunan
sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal,
bandara, irigasi pertanian, pasar.

 

3.      
Sumber pembiayaan
alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

 

4.      
Memberi subsidi
seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik.

5.      
Membayar utang
negara.

 

6.      
Menyediakan
fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang
mampu.

 

7.      
Menciptakan
proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan
Menengah.

 

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi
lainnya

Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya
yang tidak masuk klasifikasi pajak, merupakan sumber penerimaan negara dan
daerah, diantaranya:

 

1.       Retribusi,
adalah iuran rakyat yang disetorkan pada kas negara atas dasar pembangunan
tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan orang-rang tertentu.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa retribusi:

a.      
Tidak ada unsur
paksaan.

b.      
Pembayaran
tergantung kemauan si pembayar.

c.      
Tidak selalu
menggunakan undang-undang.

d.      
Kontraprestasi/balas
jasa langsung dirasakan si pembayar.

Contoh:
pembayaran listrik, langganan air PDAM, jalan tol.

2.       Cukai, ialah iuran
rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, seperti rokok.

3.       Bea Masuk,
ialah bea yang dipungut atas sejumlah barang yang masuk ke daerah pabean
Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar
dikenakan atas barang-barang yang akan keluar dari wilayah pabean Indonesia,
dengan maksud barang itu akan diekspor.

4.       Sumbangan adalah
pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu.
Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari
sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Jadi, pihak yang
mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang
terlibat dalam pembayaran sumbangan. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk
perawatan dan pemeliharaan jalan.

 

Jenis-Jenis Pajak

Pajak di
Indonesia dapat digolongkan berdasarkan:

1.       
Berdasarkan
sifatnya
, pajak digolongkan menjadi:

a.       
Pajak langsung,
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan
kepada orang lain. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB),
Pajak Kendaraan Bermotor.

 

b.       Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus
dibayar pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruhnya atau sebagian kepada
pihak lain. Contoh Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea
Impor.

 

2.       
Berdasarkan
sasarannya/objeknya
, digolongkan
menjadi:

a.       
Pajak subjektif,
yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya (orangnya), dengan
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak
Kekayaan.

 

b.       Pajak objektif, yaitu pajak yang pemungutannya
berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh
Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah.

 

3.       
Berdasarkan siapa
yang memungut
, pajak digolongkan menjadi:

 

a.       
Pajak pusat yaitu
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya yaitu Dirjen Pajak,
Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Bea Cukai. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak
Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.

 

b.       Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah, baik oleh pemerintah Provinsi maupun pemerintah
Kota/Kabupaten. Contoh Pajak Kendaran Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak
Reklame.

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

 

Setiap
negara memiliki sistem atau cara dalam pemungutan pajak yang harus dibayar oleh
wajib pajak. Pemungutan pajak secara umum mengenal tiga sistem, yaitu:

 

1.       Official Assesment Sistem, yaitu sistem yang memberikan kewenangan pemerintah
atau petugas pemungut pajak untuk menghitung dan menentukan jumlah pajak
terutang yang harus dibayar wajib pajak. Perhitungan pajak terutang ditetapkan
dengan Surat Ketetapan Pajak. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan.

2.       Self Assesment System, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan dan
kewenangan pada wajib pajak untuk menghitung, menentukan besarnya
pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak
melakukan pengawasan dan bimbingan pada wajib pajak, selain penegakan hukum.
Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan
atas Barangf Mewah (PPn-BM).

3.       With Holding System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak. Contoh pemotongan pajak penghasilan karyawan
(PPh pasal 21).

 

Objek Pajak dan Cara Pengenaan Pajak

 

Objek Pajak

Objek pajak
adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar pengenaan
pajak. Sistem perpajakan di Indonesia diatur sebagai berikut:

1.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan (PPh).

3.       Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM).

4.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.

5.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea
Materai dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea
Materai.

 

Cara Pengenaan
Pajak

 

1.  
Pajak Penghasilan
(PPh)

 

a.      
Pengertian Pajak
Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang
dikenakan pada orang pribadi atau badan (subjek pajak) atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

 

b.       Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
diwajibkan membayar pajak berdasarkan kemampuan dan kondisinya.

 

c.       Objek Pajak, yaitu penghasilan atau tambahan
kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Berikut ini contoh objek pajak
penghasilan:

 

1)      Gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun,
gratifikasi, komisi, bonus, dan imbalan lainnya atas pekerjaan atau jasa.

 

2)      Hadiah yang berasal dari undian atau pekerjaan
dan penghargaan.

3)      Laba usaha, keuntungan yang berasal dari
penjualan atau pengalihan harta, keuntungan atas pembebasan utang, dan
keuntungan selisih kurs mata uang.

 

4)      Bunga premium, diskonto, imbalan karena jaminan
pengembalian utang, dividen, dan premi asuransi.

 

5)      Royalti, sewa dan penghasilan yang berhubungan
dengan kegiatan penggunaan harta, serta penghasilan yang berasal dari usaha
berbasis syariah.

 

6)      Tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang
belum terkena pajak, dan sebagainya.

d.       Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto Wajib Pajak.

 

 

e.       Tarif Pajak Penghasilan

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
pasal 17, Tarif Pajak yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak dan besarnya
Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal
17, Tarif Pajak yang ditetapkan atas penghasilan sebagai berikut:

 

1)    
Wajib Pajak Orang
Pribadi (WPOP) dalam negeri adalah:

 

 

 

 

 

 

 

 

Tarif
Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No

 

 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

 

 

Ber NPWP

 

 

Tidak ber

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NPWP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

Sampai dengan Rp50.000.000,00

5%

 

6%

 

 

2

 

 

Di atas Rp50.000.000,00 sampai

15%

 

18%

 

 

 

 

 

 

dengan Rp250.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

Di atas Rp250.000.000,00 sampai

25%

 

30%

 

 

 

 

 

 

dengan Rp500.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

Di atas Rp500.000.000,00

30%

 

36%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan: PKP= Penghasilan bersih per tahun – Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

Contoh 1:

 

Penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib
Pajak orang pribadi, Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp525.000.000,00. Maka Pajak
Penghasilan yang terutang:

 

5% x Rp50.000.000,00

=
Rp2.500.000,00

15% x Rp200.000.000,00

=Rp30.000.000,00

25% x Rp250.000.000,00

=Rp62.500.000,00

30% x Rp 25.000.000,00

= Rp7.500.000,00 +

 

 

 

 

 

Jumlah Pajak
terutang = Rp102.500.000,00

 

 

Contoh 2:

Pak Yusuf sebagai karyawan di sebuah Perusahaan,
penghasilan neto setiap bulannya Rp25.000.000,00. Pak Yusuf sudah menikah dan
istrinya tidak bekerja dan mempunyai 4 anak. Pak Yusuf memiliki NPWP.
Berapakah pajak terutang setiap bulannya?

Jawab:

 

 

 

 

 

 

 

Penghasilan
neto 12 bulan x Rp25.000.000,00

 

= Rp300.000.000,00

 

PTKP: – wajib
pajak

= Rp54.000.000,00

 

 

 

 

– isteri

= Rp4.500.000,00

 

 

 

 

– anak (maks 3)

 

 

 

 

 

 

 

3 x Rp4.500.000,00

= Rp13.500.000,00 +

 

Penghasilan Tidak Kena pajak

 

 

 

 

= Rp72.000.000,00(-)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

 

 

 

=
Rp 228.000.000,00

 

Jadi, PPh
terutang per tahun:

 

 

 

================

 

 

 

 

 

 

 

 

5% x
Rp50.000.000,00

= Rp2.500.000,00

 

 

 

 

15% x Rp178.000.000,00

= Rp26.700.000,00 +

 

 

 

 

 

 

 

 

 

= Rp29.200.000,00

 

 

 

 

 

===============

 

 

 

 

 

Pajak penghasilan
perbulan = Rp29.200.000,00 : 12 = Rp2.433.333,33.

 

2)    
Wajib pajak badan
dalam negeri dan bentuk usaha tetap

Untuk menghitung pajak ini didasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Wajib Pajak Badan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah sebagai
berikut:

 

 

 

a)     
Peredaran Bruto (omzet)

Merupakan jumlah peredaran bruto (omzet)
semua gerai/counter/ outlet atau sejenisnya baik pusat maupun
cabangnya.

 

b)     
Objek Pajaknya

Penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi
Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, serta besarnya pajak yang terutang dan harus
dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet).

 

c)      
Jenis usaha yang
dikenakan

Jenis usaha yang dikenakan diantaranya:
usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong,
pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha
lainnya.

 

d)     
Subjek Pajaknya

Subyek pajak adalah orang pribadi dan
badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari
usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar
dalam 1 (satu) tahun pajak.

 

Contoh 1:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2018
sebesar Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp500 juta.

 

Penghitungan pajak yang terutang: seluruh
penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai
tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran
bruto PT. X tidak melebihi Rp4,8 miliar.

 

PPh yang
terutang: (50% x 25%) x Rp500 juta = Rp62,5 juta.

 

Contoh 2:

Peredaran bruto
PT Y dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak
sebesar Rp3 miliar.

Penghitungan
penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas dan tidak mendapat fasilitas:

 

     Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian
peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) x Rp3
miliar = Rp480 juta.

 

    
Jumlah
penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh
fasilitas: Rp3 miliar – Rp480 juta = Rp2,52 miliar.

 

    
(50% x 25%) x
Rp480 juta = Rp60 juta.

 

    
25% x Rp2,52
miliar = Rp630 juta.

Jumlah PPh yang
terutang = Rp60 juta + Rp630 juta = Rp690 juta.

 

 

Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)

 

Pengertian Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)

Apa itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi
jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib
pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

a.       
Objek Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)

 

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa
disebut dengan Objek PPN adalah:

 

1)    
Penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.

 

2)    
Impor Barang Kena
Pajak.

3)     Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4)     Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.

5)    
Ekspor Barang
Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

 

b.       Tarif Pajak PPN dan PPnBM

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42
tahun 2009 pasal 7:

1)    
Tarif PPN (Pajak
Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).

2)    
Tarif PPN (Pajak
Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

o   
Ekspor Barang
Kena Pajak Berwujud.

o   
Ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud.

o   
Ekspor Jasa Kena
Pajak.

3)    
Tarif pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima
persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur
oleh Peraturan Pemerintah.

 

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009,
tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh
persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha
melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak
dengan tarif sebesar 0% (nol persen). Barang-barang yang tergolong mewah dan
harus dikenai PPnBM ialah:

o   
Barang yang bukan
merupakan barang kebutuhan pokok.

o   
Barang yang hanya
dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

o   
Barang yang hanya
dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan

 

tinggi.

o   
Barang yang
dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

 

PPN = Tarif PPN x
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

 

Contoh 1:

Seorang PKP bernama Ibrahim menjual tunai Barang
Kena Pajak dengan Harga Jual Rp30.000.000,00.

 

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang =
10% x Rp30.000.000,00 = Rp3.000.000,00.

 

PPN
sebesar Rp3.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Ibrahim.

 

Contoh 2:

Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00.
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai
PPnBM misalnya dengan tarif 20%.

 

Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang
atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:

 

Dasar Pengenaan Pajak = Rp5.000.000,00 PPN = 10%
x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00. PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00= Rp1.000.000,00

 

Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)

 

Pengertian Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)

Merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan
yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.

 

 

Subjek Pajak PBB

Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang
secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:

1)      Mempunyai hak atas bumi.

2)      Memperoleh manfaat atas bumi.

3)      Memiliki bangunan.

4)      Menguasai bangunan.

5)      Memperoleh manfaat atas bangunan.

 

 

 

Objek Pajak PBB

 

Menurut pasal 77 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009, Objek
pajak PBB adalah Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah
Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan
.

 

Tarif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Berdasarkan
UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 80 tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP). Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib
pajak dan Nilai Jual Objek Pajak Kena
Pajak ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.





















 

Contoh

 

Tuan Yunus memiliki objek pajak yang berkaitan
dengan tanah dan bangunan:

 

Tanah seluas 500 m2 dengan nilai
Jualnya Rp500.000,00 per m
2, rumah seluas 200 m2 dengan nilai jualnya Rp600.000,00 per m2. Hitunglah
besarnya PBB yang terutang jika diketahui besarnya NJOPTKP Rp10.000.000,00 dan
tarif yang dikenakan sebesar 0,1%.

Jawab:

 

 

 

 

 

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

 

 

 

 

Tanah:

500 m2 x Rp
500.000,00

=
Rp250.000.000,00

Bangunan: 200 m2 x Rp
600.000,00

= Rp120.000.000,00 +

 

 

 

 

 

 

 

 

=
Rp370.000.000,00

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

= Rp10.000.000,00 (–)

 

 

 

 

 

NJOP untuk Penghitungan PBB

=
Rp360.000.000,00

 

 

================

 

PBB Terutang = 0,1% x Rp360.000.000,00 = Rp
360.000,00.

 

Bea Materai

 

a.     
Pengertian Bea
Materai

 

Bea meterai
merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada
pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

 

b.     
Dokumen yang
dikenakan Bea Materai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, berikut ini daftar dokumen yang dikenakan
materai.

1)     Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang
dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,
kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

 

2)    
Akta-akta notaris
termasuk salinannya.

3)     Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

4)     Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya:
Surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang
atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, surat yang berisi pemberitahuan
saldo rekening di bank, surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya
atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan.

5)    
Surat berharga
seperti wesel, promes, dan aksep.

 

6)     Dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka Pengendalian, yaitu: Surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai
berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain selain dari maksud semula.

 

7)    
Tarif Bea materai

 

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan
atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta
kuitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau
nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan peraturan
pemerintah Nomor 24 Tahun 2000, besarnya bea meterai sebagai berikut:

 

1.   
Surat perjanjian,
akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar Rp6.000,00.

2.   
Dokumen nominal
Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 sebesar Rp3.000,00. Lebih dari
Rp1.000.000,00 sebesar Rp 6.000,00.

3.   
Cek dan bilyet
giro sebesar Rp3.000,00.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Alam & Rudiyanto.2016. Ekonomi untuk SMA/MA
Kelas XI Kurikulum 2013 yang Disempurnakan Kelompok Peminatan. Jakarta:
Erlangga

 

Firmansyah, Herlan dan Diana Nurdiansyah. 2016.
Buku Siswa Aktif dan Kreatif Belajar Ekonomi 2. Bandung: Frafindo Media Pratama.

 

Geminastiti, Kinanti dan Nella Nurlita. 2017.
Ekonomi Untuk Siswa SMA/MA Kelas XI Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Bandung: Yrama Widya

 

Hastyorini Irim Rismi, kartika Sari, Yunita
Novita. 2019. Pegangan Guru Ekonomi Kelas XI Semester 2. Yogyakarta: PT Intan
Pariwara

 

Ismawanto. 2020.
Ekonomi Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial untuk Siswa SMA/MA Kelas XI.
Kartosuro Solo: Putra Kertonatan

 

Peraturan Pemerintah RI No 24 Tahun 2000 tentang
Bea Materai Peraturan Pemerintah RI No 46 Tahun 2013 tentang PPh Undang-undang
RI No 28 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan

 

Undang-undang RI No 42 Tahun 2009 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-page/diunduh
20 Agustus 2020

 

https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan
bangunan#:~:text= Undang% 2DUndang%20 yang% 20Mengatur%20 Pajak,tentang%20
Pajak%20Bumi%20dan%20 Bangunan/diunduh 21 Agustus 2020

 

https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/menghitung-pajak-penghasilan-perusahaan-omzet-48m-50m/diunduh 22 agustus 2020

 

https://www.jurnal.id/id/blog/4-fungsi-pajak-yang-penting-dan-perlu-anda-ketahui/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN

34

 

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *