KELAS XI KD 6

Loading

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

 

APBN

 

 

Kompetensi Dasar

 

3. 6     Menganalisis
APBN dan APBD dalam pembangunan ekonomi.

4.6      Menyajikan
hasil analisis fungsi dan peran APBN dan APBD dalam pembangunan ekonomi.

 

 

Pengertian APBN

 

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan salah satu
perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 APBN diatur dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019. Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai
daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam satu
periode. Bagaimana sampai disini sudah paham dengan pengertian APBN, baik kita
lanjutkan dengan kenapa harus ada APBN

 

Fungsi dan Tujuan APBN

Fungsi APBN

a)  
Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi
yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan
pengalokasian pembangunan dan pemerataan.

b)  
Fungsi Distribusi

 

fungsi ini bertujuan untuk penyaluran
dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan..

c)  
Fungsi
Stabilisasi

bahwa anggaran negara berfungsi untuk
menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah
inflasi.

d)  
Fungsi Otoritas

 

anggaran negara adalah tonggak atau pokok
pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

e)  
Fungsi
perencanaan

APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya
sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

f)   
Fungsi regulasi

 

untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu
negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

 

 Tujuan APBN

Tujuan ini sangat jelas terdapat dalam
Undang-Undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah antara lain seperti:

 

a)  
Sebagai pedoman
penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan.

 

b)  
Meningkatkan
transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

 

c)  
Meningkatkan
koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

d)  
Membantu
pemerintah mencapai tujuan fiskal.

 

e)  
Memungkinkan
pemerintah memenuhi prioritas belanja.

 

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

 

KOMPONEN PENDAPATAAN DAN BELANJA NEGARA

 

 

 

Sumber Pendapatan Negara

Perhatikan oleh
anda bagan struktur APBN tahun 2020 dibawah ini

Tabel : APBN
tahun 2020

 

Pendapatan Dalam Negeri

Pendapatan
Dalam Negeri artinya penerimaan yang sumbernya berasal dari kemampuan dalam
negeri. Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang
termasuk penerimaan dalam negeri yaitu sebagai berikut:

 

1)  
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri atas pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan. Pajak pertambahan
nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
bangunan, bea perolehanan hak atas tanah dan bangunan , cukai, dan pajak
lainnya.

 

2)   Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang
diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian
pemerintah atas laba badan usaha milik negera, serta penerimaan negara bukan
pajak lainnnya.

 

Penerimaan Hibah

Hibah atau pendapatan dari luar negeri
merupakan hadiah dari negara-negara donor yang memberikan kontribusi dana untuk
keberlangsungan proses pembangunan di dalam negeri. Hibah dicatat sebagai
penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pemberi hibah dan tidak perlu
dibayar kembali. Hibah dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri, Hibah
yang diterima. Bentuk hibah bisa dalam bentuk uang, barang, jasa dan atau surat
berharga.

 

Belanja Negara

 

a.    
melaksanakan
pembangunan nasonal,

b.    
meningkatkan
kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat,

c.    
memperlancar roda
perekonomian,

d.    
membiayaan
pengeluaran rutin dan pembangunan

e.    
meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat,

f.     
mewujudkan
stabilitas nasional yang mantap dan dinamis,

 

1.     Belanja
Pemerintah Pusat

 

Belanja pemerintah pusat terdiri atas

 

1.1 Pengeluaran
rutin

Pengeluaran rutin adalah pengeluaran
untuk kegiatan-kegiatan rutin yang sifatnya permanen dan terus menerus.
Pengeluaran rutin terdiri dari, belanja pegawai, belanja barang dan jasa ,
belanja perjalanan dinas, subsidi daerah otonom, bunga cicilan utang, dan
pengeluaran rutin lainnya. Adapun yang termasuk pengeluaran rutin lainnya
seperti pengeluaran untuk surat menyurat, giro pos, biaya pemilu dan
subsidi-subsidi.

 

1.2 Pengeluaran
Pembangunan

Pengeluaran pembangunan adalah
pengeluaran yang ditujukan untuk pembiayaan proses perubahan, yang merupakan
kemajuan dan perbaikan menuju kearah yang ingin dicapai. Pada umumnya biaya
pembangunan tersebut sudah diprogram dalam Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA).
Pengeluaran pembangunan semuanya diprogramkan dalam berbagai proyek di setiap
sektor/sub sektor. Pengeluran pembangunan sifatnya tidak rutin setiap tahun,
tetapi bersifat temporer. Pengeluaran ini terdiri atas pembiayaan rupiah
(pengeluaran pemerintah berupa barang-barang atau uang secara langsung) dan
bantuan proyek (pengeluaran pemerintah berupa pembangunan unit-unit proyek)

 

2.    Belanja Pemerintah Daerah

Belanja pemerintah daerah terdiri atas:

 

2.1 Dana perimbangan yaitu alokasi dana pengelauaran
pemerintah pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan. Dana
perimbangan pemerintah derah meliputi:

 

a.        
Dana Bagi Hasil
meliputi bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

b.        
Dana Alokasi Umum
(DAU) yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan
daerah batas arahan pemerintah pusat

c.        
Dana Alokasi
Khusus (DAK) yaitu bantuan khusus yang digunakan dalam kegiatan pembangunan
dengan sasaran sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat

 

2.2 Dana otonomi khusus dan penyeimbang

Dana otonomi khusus adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, contoh
pengalokasian untuk pembangunan di Provinsi Papua

 

Kebijakan-Kebijakan Anggaran

a.    
Kebijakan
Anggaran Berimbang

 

Kebijakan anggaran berimbang ialah
kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan
pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya.

b.   
Kebijakan
Anggaran Tidak Berimbang

 

Anggaran tidak berimbang dibedakan atas
anggaran defisit (deficit budget) dan anggaran surplus (surplus budget).

c.    
Kebijakan
Anggaran Dinamis

Anggaran dinamis adalah anggaran yang
selalu meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.

d.   
Kebijakan
Anggaran Anggaran Defisit

 

Anggaran defisit adalah anggaran dengan
pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara.

 

e.    
Kebijakan
Anggaran Anggaran Surplus

 

Anggaran surplus adalah anggaran dengan
penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran.

 

Pengaruh APBN terhadap Perekonomian

Pengaruh nya antara lain adalah;

1.1 Di sini dapat di ketahui besarnya GNP yaitu
Gross National Product dari tahun ke tahun sehingga dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

 

1.2 Jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat
di atur sehingga kestabilan keuangan atau moneter negara dapat terjaga

1.3 Industri – industri dalam negeri dapat
berkembang karena masyarakat dapat ikut berinvestasi.

1.4 Bisa di ketahui sumber penerimaan dan
penggunaan untk belanja pegawai dan belanja barang atau jasa serta yang lainnya
sehingga memperlancar distribusi pendapatan.

 

1.5 Terbukanya bagi masyarakat untuk kesempatan
kerja mereka, investasi negara serta pembangunan proyek negara dapat
terlaksana. Terbuka kesempatan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

 

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

 

APBD

 

Pengertian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD
merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran
daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan
pengeluaran.

 

Fungsi dan tujuan APBD

2.1 Fungsi APBD

 

Fungsi APBD Pada
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut
:

 

a.     Fungsi otorisasi APBD bisa melaksanakan
pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan. Otorisasi berarti
pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran,
pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang dibuat.

 

b.    Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman
bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada
tahun yang bersangkutan.

 

c.     Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman
untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan.

d.    Fungsi alokasi APBD diarahkan untuk bisa
menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan
efesiensi serta efektivitas perekonomian.

 

e.     Fungsi distribusi – APBD adalah ‘uang rakyat’,
maka penggunaannya pun harus digunakan untuk memakmurkan dan menyejahterakan
rakyat di daerah yang bersangkutan. Penyusunan APBD ini harus bisa mendukung
berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan
umum daerah yang bersangkutan.

 

f.     
Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada
suatu daerah.

 

2.2 Tujuan APBD

 

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah
dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di
antaranya:

 

a.    
Membantu
pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.

b.   
Meningkatkan
pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah
daerah.

c.    
Menciptakan
efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.

 

d.   
Menciptakan prioritas
belanja pemerintah daerah.

 

3       
Mekanisme
Penyusunan APBD

Mekanisme penyusunan APBN sudah kita pelajari
tentunya adan sudah paham, sekarang bagaimana mekanisme penyusunan APBD ?

 

Mekamisme
penyusunan APBD dapat dirinci sebagai berikut:

a.   
Pemerintah daerah
menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

b.   
Pemerintah daerah
akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD
tersebut disetujui atau tidak.

c.   
Jika DPRD
memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.

d.   
APBD ditetapkan
dengan perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan

 

e.    Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling
lambat tiga bulan sbelum berakhirnya anggaran

 

f.     APBD yang telah ditetapkan dengan Perda
disampaikan kepada gubernur bagi pemerintah kota/kabupaten dan kepada presiden
melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi

 

4    
Komponen APBD

Komponen Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD
)  berikut:

 

4.1 Pendapatan
Daerah

Pendapatan daerah
didapatkan dari:

a.    
Pendapatan Asli
Daerah

     Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak
Penghasilan, dll)

 

    
Retrebusi Daerah
seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi, parkir

 

     Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

     Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain

b.    
Dana Perimbangan

     Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak

 

    
Dana Alokasi Umum
(DAU) adalah dana yang bersumber daripendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU tersebut
dialokasikan dalam bentuk block grant, yaitu penggunaannya diserahkan
sepenuhnya kepada daerah.

    
Dana Alokasi
Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti
pendidikan, kesehatan dan lain ebagainya

c.    
Pendapatan Daerah
Lain-Lain yang Sah

   Pendapatan Hibah

 

4.2 Belanja
Daerah

 

a.    
Belanja Tidak
Langsung

Belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak
memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan. Belanja tidak
langsung biasa terdiri atas :

  
Belanja Pegawai
yang meliputi meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja
penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD dan biaya pemungutan pajak daerah.

 

  
Belanja Bunga

  
Belanja Subsidi

  
Belanja Hibah

  
Belanja Bantuan
Sosial

 

  
Belanja Bantuan
Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik

 

b.    
Belanja Langsung

Belanja langsung, yaitu belanja yang
memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah. Belanja
langsung ini terdiri dari beberapa komponen lain yang lebih kecil lainnya
seperti yaitu belanja pegawai termasuk honorarium PNS, honorarium non-PNS, uang
lembur, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi
dan bimbingan teknis PNS. Selain itu, belanja langsung juga termasuk belanja
barang dan jasa serta belanja modal.

 

Pengaruh APBD pada Pembangunan Ekonomi
Daerah

Berikut
beberapa kesimpulan dari kajian pengaruh APBD terhadap pembanguan ekonomi
sebagai berikut :

 

a.        
mengenai dampak
dari pengelolaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) mempengaruhi
perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah

 

b.        
mampu mereduksi
tingkat kemiskinan yang ada disuatu daerah secara signifikan.

c.        
mempengaruhi
terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah pengangguran yang dimiliki di
daerah masing-masing.

d.        
mempengaruhi
tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui alokasi APBD

  

DAFTAR PUSTAKA

 

Herlian Firman,
2016. Buku Siswa Aktif dan Kreatif Belajar Ekonomi. Bandung Grafindo,

 

Ismawanto. 2017. PanduanMateri Sukses
Olimpiade Sains Ekonomi Jilid 1 (Makro dan
Mikro). Jakarta: Bina
Prestasi Insani.

 

Ismawanto, 2009. Ekonomi Untuk SMA dan MA kelas XI. Jakarta:
Pusat Perbukuan Nasional

 

Alam S,2017. Ekonomi kelas XI untuk SMA/MA.
Jakarta: Esis Sumber internet

 

https://www.maxmanroe.com/vid/finansial/pengertian-anggaran.html https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/tujuan-dan-fungsi-apbn-4975/

 

https://www.merdeka.com/trending/5-tujuan-apbn-beserta-dengan-definisi-dan-macam-fungsinya-kln.html

 

https://ardra.biz/tujuan-dan-fungsi-apbn/ https://www.kamusbesar.com/pengeluaran-pembangunan https://kamus.tokopedia.com/a/anggaran-berimbang

 

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/180000269/apbd–pengertian-unsur-jenis-fungsi-dan-tujuannya?page=al

 

https://www.studiobelajar.com/apbn-apbd/ https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-256.pdf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *