KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGANEGARA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA BERNEGA

Loading

 

KD 3.1 Menganalisis nilai pancasila terkait dengan kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warganegara dalam kehidupan
berbangsa bernegara

BAB 1

KASUS PELANGGARAN HAK DAN
PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGANEGARA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA BERNEGARA

        Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia

     

 

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar
atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang
Maha Esa

Hak Asasi
Manusia(HAM)

adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM

 

Hak
Asasi Manusia Menurut Para Ahli

 

John
Locke
,
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Koentjoro
Poerbapranoto ( 1976 )
, Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya
suci.

UU
No 39 Tahun 1999
,
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan
setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

  

·          
MEMAHAMI
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

Secara yuridis, menurut
Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian dalam konteks
Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan
baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi
lainnya terhadap hak asasi manusia.

 

·          
DASAR
HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Ø  Pancasila

Ø  Undang-undang
Dasar 1945

Ø  Tap MPR Nomor
XVII/MPR/1998

Ø  Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999

Ø  Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

( LKS SIMPATI
kelas XI, GRAHADI, 2014 Hal, 5-6 )

 

·          
KASUS PELANGGARAN DAN UPAYA PENEGAKAN HAM

Menurut Pasal 1
Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran
hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran
itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan
ataupun kelompok.



 

 

Kasus pelanggaran
HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :



a. Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

1.         
Pembunuhan
masal (genisida)

2.        
Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan

3.         
Penyiksaan

4.         
Penghilangan
orang secara paksa

5.        
Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :

1.         
Pemukulan

2.         
Penganiayaan

3.         
Pencemaran
nama baik

4.         
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya

5.         
Menghilangkan
nyawa orang lain

 

Apabila dilihat
dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

 

a. Kasus Tanjung Priok (1984)

Kasus tanjung
Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran
HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan
penembakan.

 

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja
wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)

Marsinah adalah
salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera
Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi
korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

 

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian
umum bernas (1996)

Wartawan Udin
(Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.

 

d. Peristiwa Aceh (1990)

Peristiwa yang terjadi
di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat
maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh
unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.

 

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik
(1998)

Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

 

 

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti
terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka).
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil
meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa
meninggal dan 217 orang luka-luka).

 

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca
jejak pendapat (1999)

Kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara
resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan
(KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

 

h. Kasus Ambon (1999)

Peristiwa yang
terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA,
sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.

 

i. Kasus Poso (1998 – 2000)

Telah terjadi
bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

 

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)

Terjadi bentrokan
antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban
dari kedua belah pihak.

 

 

k. Kasus TKI di Malaysia (2002)

Terjadi peristiwa
penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan
oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

 

·          
UPAYA
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

 

Pemerintah
Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah
strategis, diantaranya:

 

1.    Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM
dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993.
keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39
tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM
merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM.

2.    Pembentukan
Instrumen HAM.

Instrumen HAM
merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi
manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan
lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan
perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan
arahan dalam proses penegakan HAM.

3.    Pembentukan
Pengadilan HAM

Pengadilan HAM
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang
diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun
masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan
perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

 

 

Tugas berkelompok
!

HAK
UNTUK HIDUP

Martina
seorang gadis berusia 19 tahun berpacaran dengan pria bernama Anton berusia 25
tahun. Mereka sudah berhubungan lebih kurang 1 tahun, sehingga dalam hubungan
mereka yang begitu akrab mereka melakukan hubungan suami istri yang
mengakibatkan Martina hamil. Pacarnya Anton tidak menghendaki kehamilan
tersebut karena Anton belum punya pekerjaan tetap dan belum siap untuk menikah.
Saat itu Anton menyuruh Martina menggugurkan kandungannya.

Pertanyaan
untuk didiskusikan:

1.    Apakah sikap Anton
melanggar Hak Asasi Manusia

2.   
Bagaiman
tindakan Martina seharusnya?

3.   
Dalam
hal keadaan bagaimana seorang dokter dapat melayani pengguguran kandungan?

4.    Kemukakan dampak negatif
dari perbuatan Aborsi bagi seorang wanita!

 

 

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *