MASA PENDUDUKAN JEPANG

Loading

 

MASA
PENDUDUKAN JEPANG

SAUDARA TUA

            Masa awal kedatangan Jepang,
dimana-mana terdengar ucapan “banzaibanzai” (selamat datang-selamat datang).
Setiap kali Radio Tokyo memperdengarkan lagu Kimigayo (lagu kebangsaan Jepang)
maka juga akan terdengar lagu Indonesia Raya. Bendera Merah Putih juga boleh
dikibarkan berdampingan dengan Bendera Jepang, Hinomaru. Melalui siaran radio,
juga dipropagandakan bahwa barang-barang buatan Jepang itu menarik dan murah 
harganya,
sehingga mudah bagi rakyat Indonesia untuk membelinya.

Ternyata tentara Jepang pandai merayu, Tentara Jepang juga
mempropagandakan bahwa kedatangannya ke Indonesia untuk membebaskan rakyat dari
cengkeraman penjajahan bangsa Barat (Belanda). Katanya Jepang juga akan
membantu memajukan rakyat Indonesia. Melalui program Pan-Asia, Jepang akan
memajukan dan menyatukan seluruh rakyat Asia. Untuk lebih meyakinkan rakyat
Indonesia, Jepang menegaskan kembali bahwa Jepang tidak lain adalah “saudara
tua”, dan rakyat Indonesia adalah “saudara muda” bagi Jepang. Jadi Jepang dan
Indonesia sama. Bahkan untuk meneguhkan progandanya tentang Pan-Asia, Jepang
berusaha membentuk perkumpulan yang diberi nama “Gerakan Tiga A”. Tahukah kamu
apa itu gerakan 3A? Gerakan 3A adalah gerakan yang dipropagandakan oleh tentara
Jepang untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Gerakan 3A berisi Nippon Cahaya
Asia, Nippon Pelindung Asia dan Nippon Pemimpin Asia. (Nippon adalah sebutan
lain negara Jepang, yang berarti ‘matahari’)

Dengan segala bentuk propaganda manis tersebut, tidak heran jika kedatangan
Jepang di masa- masa awal, disambut gembira oleh rakyat Indonesia. Jepang
mendatangkan harapan bahwa Jepang benar-benar akan membebaskan Indonesia dari
penjajahan. “Saudara tua” diterima baik oleh rakyat Indonesia. Namun, seiring
dengan berjalannya waktu, sifat pendudukan Jepang memperlihatkan bentuk
aslinya. Sifat baik yang diperlihatkannya di masa awal, pelan-pelan bergeser
menjadi praktek penjajahan yang kejam dan mendatangkan penyiksaan bagi rakyat
Indonesia.

 

PEMERINTAHAN MILITER DAN SIPIL
JEPANG DI INDONESIA

Kamu tahu nggak mengapa ketika Belanda menguasai Indonesia, kita menyebutnya
dengan istilah imperialisme dan kolonialisme, namun ketika Jepang mengusai
Indonesia disebut dengan pendudukan? Apa sih bedanya? Mau tahu? Sebenarnya
secara harfiah maknanya hampir sama yaitu menjajah dan menguasai, Tapi istilah
ini digunakan pada saat Jepang menguasai Indonesia karena Jepang merebut dan
berkuasa di Indonesia dengan sistem militer. Indonesia menjadi daerah basis
pertahanan tentara Jepang dalam menghadapi perang dengan sekutu daalm Perang Dunia
ke II. Nah sekarang sudah paham kan bedanya? Selanjutnya mari kita pelajari
pembentukan pemerintahan militer Jepang di Indonesia.

Pada pertengahan tahun 1942 timbul pemikiran dari Markas Besar Tentara
Jepang agar penduduk di daerah pendudukan dilibatkan dalam aktivitas pertahanan
dan kemiliteran (termasuk semimiliter). Oleh karena itu, pemerintah Jepang di
Indonesia kemudian membentuk pemerintahan militer. Di seluruh Kepulauan
Indonesia bekas Hindia Belanda itu wilayahnya dibagi menjadi tiga 
wilayah pemerintahan militer.

  1.          Pemerintahan
    militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Kedua Puluh Lima (TomiShudan) untuk
    Sumatra. Pusatnya di Bukittinggi
  2.      Pemerintahan
    militer Angkatan Darat, yaitu Tentara Keenam Belas (AsamuShudan) untuk Jawa dan
    Madura. Pusatnya di Jakarta. Kekuatan pemerintah militer ini kemudian ditambah
    dengan Angkatan Laut (Dai Ni Nankenkantai).
  3.       Pemerintahan
    militer Angkatan Laut, yaitu (Armada Selatan Kedua) untuk daerah Kalimantan, Sulawesi,
    dan Maluku. Pusatnya di Makassar.

Pembagian administrasi wilayah pendudukan semacam itu tentu juga terkait
dengan perbedaan kepentingan Jepang terhadap tiap-tiap daerah di Indonesia,
baik dari segi militer maupun politik ekonomi. Pulau Jawa yang merupakan pusat
pemerintahan yang sangat penting waktu itu masih diberlakukan pemerintahan
sementara. Hal ini berdasarkan Osamu Seirei (Undang-Undang yang dikeluarkan
oleh Panglima Tentara Ke-16). Di dalam undang-undang itu antara lain berisi
ketentuan sebagai berikut.

·        
Jabatan
Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan dan segala kekuasaan yang
dahulu dipegangnya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa.

·        
Para
pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui
kedudukannya, asalkan memiliki kesetiaan terhadap tentara pendudukan Jepang.

·        
Badan-badan
pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara
waktu, asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.

Adapun susunan pemerintahan
militer Jepang tersebut adalah sebagai berikut.

  • ·        
    Gunshirekan
    (panglima tentara) yang kemudian disebut dengan Seiko Shikikan (panglima tertinggi)
    sebagai pucuk pimpinan. Panglima tentara yang pertama dijabat oleh Jenderal
    Hitoshi
  • ·        
    Gunseikan
    (kepala pemerintahan militer) yang dirangkap oleh kepala staf. Kepala staf yang
    pertama adalah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Kantor pusat pemerintahan
    militer ini disebut Gun seikanbu. Di lingkungan Gun seikanbu ini terdapat empat
    bu (semacam departemen) dan ditambah satu bu lagi, sehingga menjadi lima bu.
    Adapun kelima bu itu adalah sebagai  berikut.

a)     
Somobu
(Departemen Dalam Negeri)

b)     
Zaimubu
(Departemen Keuangan)

c)     
Sangyobu
(Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan) atau urusan Perekonomian

d)     
Kotsubu
(Departemen Lalu Lintas)  

e)     
Shihobu
(Departemen Kehakiman)

  • ·        
    Gunseibu
    (koordinator pemerintahan dengan tugas memulihkan ketertiban dan keamanan atau
    semacam gubernur) yang meliputi:

a)     
Jawa
Barat : pusatnya di Bandung.

b)     
Jawa
Tengah : pusatnya di Semarang.

c)     
Jawa
Timur : pusatnya di Surabaya.

d)     
Ditambah
dua daerah istimewa (Kochi) yakni Yogyakarta dan Surakarta.

Kamu perlu
tahu juga bahwa di dalam pemerintahan militer tersebut, jepang juga membentuk
kesatuan Kempetai (Polisi Militer) dan menetapkan lagu kebangsaan yang boleh
diperdengarkan hanyalah Kimigayo. Padahal masa-masa awal kedatangan Jepang,
Lagu Indonesia Raya sering diperdengarkan di radio-radio Tokyo. kira-kira apa
ya tujuan Jepang membentuk Kempetai? Lalu siapa yang dijadikan pimpinan Kempetai
pada waktu itu?

Pada masa
pendudukan Jepang, Jepang juga melakkan perubahanperubahan berkiatan budaya.
Misalnya, untuk petunjuk waktu harus digunakan tarikh Sumera (tarikh Jepang),
menggantikan tarikh Masehi. Waktu itu tarikh Masehi 1942 sama dengan tahun 2602
Sumera. Setiap tahun (mulai tahun 1942) rakyat Indonesia harus merayakan Hari
Raya Tencosetsu (hari raya lahirnya Kaisar Hirohito). Dalam bidang politik,
Jepang melakukan kebijakan dengan melarang penggunaan bahasa Belanda dan
mewajibkan menggunakan bahasa Jepang.

Selain
pemerintahan militer, Jepang juga membentuk pemerintahan sipil untuk medukung
jalannya pemerintahan Jepang di Indonesia. Pemerintahan militer berusaha
meningkatkan sistem pemerintahan, antara lain dengan mengeluarkan UU No. 27
tentang aturan pemerintahan daerah dan dimantapkan dengan UU No. 28 tentang
pemerintahan shu serta tokubetsushi. Dengan UU tersebut, pemerintahan akan
dilengkapi dengan pemerintahan sipil. Menurut UU No. 28 ini, pemerintahan
daerah yang tertinggi adalah shu (karesidenan). Seluruh Pulau Jawa dan Madura,
kecuali Kochi Yogyakarta dan Kochi Surakarta, dibagi menjadi daerah-daerah shu
(karesidenan), shi (kotapraja), ken (kabupaten), gun (kawedanan), son
(kecamatan), dan ku (desa/kelurahan). Seluruh Pulau Jawa dan Madura dibagi
menjadi 17 shu. Kota mana saja ya yang dsbut sebagi Shi pada masa pendudukan
Jepang ini?

Pemerintahan
shu itu dipimpin oleh seorang shucokan. Shucokan memiliki kekuasaan seperti
gubenur pada zaman Hindia Belanda meliputi kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Dalam menjalankan pemerintahan shucokan dibantu oleh Cokan Kanbo (Majelis
Permusyawaratan Shu). Setiap Cokan Kanbo ini memiliki tiga bu (bagian), yakni
Naiseibu (bagian pemerintahan umum), Kaisaibu (bagian ekonomi), dan Keisatsubu
(bagian kepolisian). Pemerintah pendudukan Jepang juga membentuk sebuah kota
yang dianggap memiliki posisi sangat penting sehingga menjadi daerah semacam
daerah swatantra (otonomi). Daerah ini disebut tokubetsushi (kota istimewa),
yang posisi dan kewenangannya seperti shu yang berada langsung di bawah
pengawasan gunseikan. Sebagai contoh adalah Kota Batavia, sebagai Batavia
Tokubetsushi di bawah pimpinan Tokubetu shico. Pemerintah Jepang juga membentuk
tonarigumi, yang pada masa sekarang ini kita kenal dengan Rukun Tetangga (RT).
Tanorigumi ini digunakan oleh pemerintah Jepang untuk mengawasi gerak-gerik
rakyat agar dapat dipantau oleh pemerintah Jepang

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *