
Pada materi APBN dan APBD diketahui penyumbang penerimaan pemerintah paling besar adalah dari pajak. Selain itu, masyarakat sering kali diimbau agar menjadi warga yang taat pajak melalui iklan layanan masyarakat maupun papan reklame. Hal tersebut dilakukan pemerintah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Mengapa masyarakat harus membayar pajak? Apa manfaat dari pajak? Pada bahasan ini, kalian akan mempelajari konsep perpajakan
Pengertian Pajak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), pajak merupakan pungutan wajib. Secara istilah, pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasar kepada undang-undang negara Indonesia. Definisi atau pengertian pajak juga tertulis dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh perseorangan atau kelompok. Pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi tersebut, terdapat ciri-ciri melekat dari pajak sebagai berikut.
a. Iuran wajib warga negara.
b. Bersifat memaksa.
c. Tidak ada timbal balik secara langsung.
d. Digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat umum.
Fungsi Pajak
Pajak yang dipungut dari rakyat ke negara memiliki beberapa fungsi berikut.
a. Fungsi anggaran
Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara. Pajak yang dikumpulkan atau diperoleh dari rakyat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Makin banyak masyarakat yang membayar pajak, makin tinggi pula penerimaan negara. Pajak yang diterima negara akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur atau perluasan lapangan kerja.

b. Fungsi alokasi
Fungsi ini
menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang
atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Menurut fungsi ini, pajak merupakan salah
satu sumber pembiayaan bagi pemerintah dalam melaksanakan proses pembangunan di
semua sektor. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan
membangun infrastruktur.
c. Fungsi
distribusi
Fungsi distribusi
disebut pula fungsi pemerataan. Menurut fungsi ini, pajak digunakan untuk
pembangunan ekonomi. Artinya pajak yang diterima pemerintah digunakan dan
disebarkan ke berbagai sektor pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan,
baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Distribusi hasil pajak juga harus
adil, tidak tercemar unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak
memprioritaskan kampung halaman pejabat. Dengan adanya pendistribusian pajak
yang merata, diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.
d. Fungsi regulasi
Menurut fungsi
ini, pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi. Fungsi
mengatur tersebut antara lain, mengatasi inflasi melalui kebijakan fiskal,
memberikan perlindungan terhadap barang produksi, dan alat pendorong ekspor
Manfaat Pajak
Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam
rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga
negara bebas menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya
dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Oleh karena itu, kita wajib
bertanggung jawab dalam penggunaan dan penyaluran pajak tersebut. Pajak juga
digunakan untuk memberikan subsidi pada barang barang yang sangat dibutuhkan
masyarakat; membayar utang negara; dan digunakan untuk membantu usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM), baik dalam hal pembinaan maupun modal. Dengan
demikian, jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi
penting dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Pajak juga mempunyai peranan dalam pembangunan di bidang pendidikan. Pendidikan
mempunyai peran penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pendidikan memengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
Pembangunan pendidikan di Indonesia membutuhkan biaya yang besar. Kebutuhan
biaya pendidikan tersebut sebagian besar bergantung pada penerimaan pajak
Jenis-Jenis Pajak
Pernahkah kalian
membeli barang di pusat perbelanjaan dan saat hendak membayar ternyata harga
yang tertera di etalase toko berbeda dengan harga yang harus kalian bayar saat
di kasir? Jika kalian pernah mengalami peristiwa tersebut, berarti kalian
mengetahui salah satu jenis pajak. Pajak terbagi menjadi dua, yakni pajak pusat
dan pajak daerah.
a. Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh direktorat jenderal pajak dan
digunakan untuk membiayai belanja rutin negara dan pembangunan. Contoh pajak
pusat adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak
penjualan barang mewah (PPnBM), bea materai, PBB tertentu.
b. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah semua jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Hasil dari pajak tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam sumber penerimaan
daerah dan dialokasikan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah. Contoh
dari pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan
bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) , PBB perdesaan dan
perkotaan, dan pajak daerah lainnya
