Materi Ajar Ekonomi : Perpajakan

Materi Ajar Ekonomi : Perpajakan

Pada materi APBN dan APBD diketahui penyumbang penerimaan pemerintah paling besar adalah dari pajak. Selain itu, masyarakat sering kali diimbau agar menjadi warga yang taat pajak melalui iklan layanan masyarakat maupun papan reklame. Hal tersebut dilakukan pemerintah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Mengapa masyarakat harus membayar pajak? Apa manfaat dari pajak? Pada bahasan ini, kalian akan mempelajari konsep perpajakan

Pengertian Pajak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), pajak merupakan pungutan wajib. Secara istilah, pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasar kepada undang-undang negara Indonesia. Definisi atau pengertian pajak juga tertulis dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh perseorangan atau kelompok. Pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi tersebut, terdapat ciri-ciri melekat dari pajak sebagai berikut.

a. Iuran wajib warga negara.

b. Bersifat memaksa.

c. Tidak ada timbal balik secara langsung.

d. Digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat umum.

 

Fungsi Pajak

Pajak yang dipungut dari rakyat ke negara memiliki beberapa fungsi berikut.

a. Fungsi anggaran

 

Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara. Pajak yang dikumpulkan atau diperoleh dari rakyat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Makin banyak masyarakat yang membayar pajak, makin tinggi pula penerimaan negara. Pajak yang diterima negara akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur atau perluasan lapangan kerja.

b. Fungsi alokasi

Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Menurut fungsi ini, pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi pemerintah dalam melaksanakan proses pembangunan di semua sektor. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun infrastruktur.

c. Fungsi distribusi

Fungsi distribusi disebut pula fungsi pemerataan. Menurut fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya pajak yang diterima pemerintah digunakan dan disebarkan ke berbagai sektor pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Distribusi hasil pajak juga harus adil, tidak tercemar unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak memprioritaskan kampung halaman pejabat. Dengan adanya pendistribusian pajak yang merata, diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.

d. Fungsi regulasi

Menurut fungsi ini, pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain, mengatasi inflasi melalui kebijakan fiskal, memberikan perlindungan terhadap barang produksi, dan alat pendorong ekspor

Manfaat Pajak

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara bebas menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Oleh karena itu, kita wajib bertanggung jawab dalam penggunaan dan penyaluran pajak tersebut. Pajak juga digunakan untuk memberikan subsidi pada barang barang yang sangat dibutuhkan masyarakat; membayar utang negara; dan digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik dalam hal pembinaan maupun modal. Dengan demikian, jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi penting dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Pajak juga mempunyai peranan dalam pembangunan di bidang pendidikan. Pendidikan mempunyai peran penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan memengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Pembangunan pendidikan di Indonesia membutuhkan biaya yang besar. Kebutuhan biaya pendidikan tersebut sebagian besar bergantung pada penerimaan pajak

 

Jenis-Jenis Pajak

Pernahkah kalian membeli barang di pusat perbelanjaan dan saat hendak membayar ternyata harga yang tertera di etalase toko berbeda dengan harga yang harus kalian bayar saat di kasir? Jika kalian pernah mengalami peristiwa tersebut, berarti kalian mengetahui salah satu jenis pajak. Pajak terbagi menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.

a. Pajak Pusat Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh direktorat jenderal pajak dan digunakan untuk membiayai belanja rutin negara dan pembangunan. Contoh pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea materai, PBB tertentu.

b. Pajak Daerah Pajak daerah adalah semua jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Hasil dari pajak tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam sumber penerimaan daerah dan dialokasikan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah. Contoh dari pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) , PBB perdesaan dan perkotaan, dan pajak daerah lainnya

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *