BAB III BUSANA CERMINAN KEPRIBADIAN

Loading

 

 

BAB III

BUSANA CERMINAN KEPRIBADIAN 

 Cermati
kisah berikut!

  Bagi Anda yang
menyukai film-film Indonesia tahun 90-an pasti sudah tidak asing lagi dengan
sosok aktris cantik Inneke Koesherawati. Anak kelima dari enam bersaudara ini
mengawali kariernya di dunia perfilman Indonesia bertema syur sehingga membuat
dirinya lekat dengan sebutan bintang film “panas”.

 Perempuan
kelahiran Jakarta 37 tahun silam ini, sejak tahun 2001 berubah total. Ia memutuskan
untuk memakai jilbab. Namun, dia berkeyakinan bahwa berjilbab juga harus
diikuti dengan perubahan tingkah laku dalam kesehariannya. Dia tidak mau
dianggap

berjilbab, tetapi tidak memberi contoh kepada mereka
yang tidak berjilbab.

 Lama menjadi selebriti
yang konsisten berjilbab, Inne, panggilan akrab Inneke, makin giat dan yakin.
Dirinya pun merasa bahwa berjilbab adalah wujud
syi’ar atas agama yang dia peluk. “Berjilbab itu salah satu bentuk syi’ar saya kepada orang lain. Dengan
orang melihat saya seperti ini dan orang bisa ikutin saya untuk berjilbab, itu
dampaknya sangat baik,” kata Inne saat ditemui di
Indonesia Islamic Fashion Fair 2013
di JCC, Jakarta, Kamis (30/5), seperti dilansir situs kapanlagi.com.

 Selama memakai
jilbab, Inneke mengaku lebih merasakan ketenangan. “Perbedaan setelah pakai
jilbab adalah bahagia dunia akhirat, ketenangannya beda, menemukan ketenangan
yang luar biasa,” ujarnya kala itu. Inneke juga pernah mengatakan bahwa
keputusan dia untuk mengenakan jilbab bukan karena mengikuti “tren” atau karena
dari keinginan pihak lain. Dia menyebut keinginannya memakai jilbab semata-mata
karena panggilan hati mengikuti jalan Allah Swt. Perempuan yang sudah bermain
di belasan judul film layar lebar ini selalu berusaha untuk tampil modis dengan
jilbabnya, tanpa harus mengurangi tuntunan syar’iah. (Dikutip dari:
http://www.merdeka.com/peristiwa/inneke-koesherawati-dari-artis-panas-hingga-akhirnya
berhijab.html)

 

  Tren berbusana muslimah
di kalangan perempuan Indonesia beberapa tahun terakhir ini merupakan fenomena
yang menggembirakan. Tentu hal ini sangat berbeda dengan kondisi sebelumnya.
Semangat perempuan Indonesia untuk mengenakan jilbab hampir dapat dijumpai di
semua area publik, baik di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan swasta.
Fenomena ini merupakan dampak positif media yang memberikan informasi tentang
para aktris atau
public figure
lainnya yang menyadari pentingnya melaksanakan salah satu ajaran Islam mengenai
menutup
aurat.

 Namun demikian, jika
perilaku berbusana muslimah hanya disebabkan tren dan bukan karena kesadaran
keagamaan yang memerintahkan kaum hawa dalam menutup aurat, dikhawatirkan akan dapat mencederai ajaran Islam itu
sendiri. Betapa tidak, banyak dijumpai para perempuan yang secara
§ahir sudah berbusana secara Islami, tetapi
akhlak dan perilakunya belum mencerminkan makna hakiki dari ajaran Islam untuk
menutup aurat. Misalnya, masih banyak
perempuan berjilbab

 yang berpacaraan, berboncengan motor dengan orang
yang bukan ma
¥ramnya dengan begitu mesra, dan lain
sebaginya. Tentu saja hal tersebut sangat tidak sesuai dengan maksud menutup aurat. Idealnya, para perempuan muslim
yang telah berbusana sesuai dengan perintah agama, mampu menampilkan pribadi
yang dapat menjadikan contoh bagi orang yang belum melaksanakannya.

 Sebagai renungan
bersama, mari diskusikan pernyataan yang sering muncul di tengah-tengah
masyarakat, “
Lebih baik tidak berjilbab,
tetapi sopan pada sesama,
menjaga
perkataan dusta dan gibah, dan lainnya daripada berjilbab tetapi tidak
berakhlak baik pada sesama
.” Bagaimana pendapat kamu tentang hal tersebut?



A.   
Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah
dan Menutup Aurat
1. Makna Aurat

 

Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata
aurat berasal dari kata awira yang
artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya
dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik
dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian
tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

 2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah

 Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian
yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua
telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah
khimar, dan bahasa Inggris jilbab
dikenal dengan istilah
veil. Selain
kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup
aurat perempuan, dikenal pula

 istilah kerudung,
¥ijab, dan sebagainya.

 Pakaian adalah
barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia,
pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai
oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah.
Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian
wanita Islam yang dapat menutup
aurat yang
diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan
kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

 Perintah menutup
aurat sesungguhnya adalah perintah
Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup
aurat bagi kaum perempuan pertama kali
diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak

 berbuat seperti
kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S.
al-A
¥zāb/33: 32-33).
Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan
laki-laki bukan mahramnya (Q.S. al-
 A¥zāb/33:53).

 Selanjutnya,
karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan
rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka

 untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-A¥zāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk
memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak
perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan
demikian, menutup aurat atau
berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

  B. Ayat-ayat Al-Qur’an
dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah

1.     Q.S.
al-Ah
zab/33:59

 

 

Artinya :   “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka
menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka
lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha
Pengampun, Maha Penyayang.”

  

2.    Q.S.
An-N
µr/24:31

 

  

Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman,
agar mereka menjaga 
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para
perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau
para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan
janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang
beriman, agar kamu beruntung.”

Kandungan Q.S. al-A¥zāb/33:59

Dalam ayat ini,
Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga
sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan
jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan
nonmukminah. Hikmah lain adalah agar
mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui
bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.

 Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya
gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad
saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak
mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan
kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.

 Islam begitu
melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam
bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang
tidak menyambut ajakan
al-Qur’ān
untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku
dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar
auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat,
maka akan terangkat kedua- 
duanya.”
(Hadis Sa¥i¥ berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)

 Kandungan
Q.S. an-N
µr/24:31

 Dalam ayat ini,
Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga
kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan
menjaga
aurat. Dengan menjaga ketiga
hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan
kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga
pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya
yang beriman, berikut penjelasannya.

 Pertama, menjaga
pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada
siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak
sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda
pada hadis yang lain,
“Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun
yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada
Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam
hatinya.”
(Lafal hadis yang
disebutkan tercantum dalam kitab
Ad-Da’wa
Dawa’
karya Ibnul Qayyim).

Kedua, menjaga
kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga
pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika
seseorang tidak bisa menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah
hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya
ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di
sekitarnya seperti orang tua, istri/ suami, dan anak akan ikut tercemar.
“Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri
mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal
ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)

 Allah Swt.
sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang
yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat
sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya:
“Dan,
janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S.
al-Isrā’/17:32)

Ketiga, menjaga
batasan
aurat yang telah dijelaskan
dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap
mukminah untuk

 menutup auratnya kepada mereka yang bukan ma¥ram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan
penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara
laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya,
dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.

 Di samping
ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun
auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan
menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja
dengan membuka
aurat. Oleh karena
itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan
taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita
akan beruntung.

3. Hadis dari Ummu ‘A¯iyyah

 

 

  Artinya : Dari
Umu ‘A
¯iyah,
ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk 
keluar
pada Hari Fi
¯ri
dan A
«¥a,
baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun
wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun
mereka dapat menyaksikan kebaikan dan
dakwah kaum
Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada
yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya
meminjamkan jilbabnya kepadanya.’”
(H.R. Muslim)

 Kandungan Hadis

 Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt.
kepada para wanita 
untuk menghadiri
prosesi śalat
´dul
Fi
¯ri dan ´dul A«¥a, walaupun dia sedang haid, sedang
dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup
mendengarkan khutbah tanpa perlu
melakukan śalat berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak punya jilbab
pun bisa meminjamnya dari wanita lain.

 Hal ini
menunjukkan pentingnya dakwah
/khutbah
kedua
śalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu
Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya
dengan maksud menyombongkan diri.

 

Kegiatan siswa

 Carilah ayat al-Qur’ān
dan hadis yang berhubungan dengan perintah mengenakan busana muslim dan
muslimah atau perintah menutup
aurat!

 

Aplikasi  Perilaku Mulia

 Mengenakan busana yang
sesuai dengan
syari’at Islam
bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud
untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Justru dengan
aturan dan syari’at tersebut, manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan
yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya.

 Berikut ini beberapa
perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai
syari’at Islam, baik di lingkungan
keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

 1.
Sopan-santun dan ramah-tamah

Sopan-santun dan
ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian?
Karena ia merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
sebagai teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut
perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ia tunjukan bukan saja
kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada
orang yang memusuhinya sekalipun.

 2.
Jujur dan amanah

Jujur dan amanah
adah sifat orang-orang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan
perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang
yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan
diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah
dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk
perkataan.

3.
Gemar beribadah

Beribadah adalah
kebutuhan ruhani bagi manusia sebagaimana olah raga, makan, minum, dan
istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka
tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya.
Malahan, ia akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan
sedikitpun.

 4.
Gemar menolong sesama

Menolong orang
lain pada hakikatnya menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong
dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata akan mendatangkan rahmat dan
karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain
hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan
enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup
di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu
meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong!
Menjalankan
amar makruf dan nahi munkar

Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat
kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/ kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika
ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas
mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang
lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!

  RAMGKUMAN

1.  Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun hadis Rasulullah saw.

2.   Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk
kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah
Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi.

3.   Kewajiban bagi kaum mukminah untuk
mengenakan jilbab untuk menutup auratnya
kecuali terhadap beberapa golongan.

 4.   Dalam Q.S. al-A¥zāb/33:39 ditegaskan perintah menggunakan jilbab
dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman
dan aman kepada setiap mukminah.

5.  Hadis
dari Ummu A¯iyyah berisi anjuran kepada setiap
muslimah untuk menghadiri śalat
´dul
Fi
¯ri dan ´dul A«¥a meskipun sedang haid atau dipingit.
 Sementara yang tidak memiliki jilbab, dia bisa
meminjamnya dari saudara seiman.

6.  Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nµr/24:31 untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan
tidak menampakkan aurat, kecuali
kepada: suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki
saudara laki-laki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba
sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat terhadap wanita.

7.   Allah Swt. memerintahkan setiap mukmin
dan mukminah di dua ayat ini untuk bertaubat untuk memperoleh keberuntungan.

EVALUASI 


1.     Tulislah salah satu ayat yang
berhubungan dengan memanjangkan jilbab hingga ke dada lengkap dengan artinya!

2.     Tulislah salah satu Hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya!

3.     Tuliskan beberapa manfaat menggunakan
jilbab!

4.     Sebutkan sikap yang harus ditunjukkan
ketika terlihat oleh mata ada kemaksiatan!

5.     Tuliskan 3 (tiga) dampak negatif akibat
membuka aurat!

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *