Tata Tertib SMA Syarif Hidayatullah Grati

TAHUN AJARAN 2026-2027

NO

LARANGAN

SKOR /

SANKSI

Kategori

1

Mengeluarkan kata-kata kotor

5

Ringan

2

Menghina atau melecehkan pendidik, tenaga kependidikan, dan kepala sekolah secara :

a.      Fisik

b.     Non Fisik

50 – 100

Berat

3

Menghina atau melecehkan sesama murid secara :

a.      Fisik

b.     Non Fisik

20

Sedang

4

Masuk keluar kelas atau sekolah tidak melalui pintu

10

Sedang

5

Mencuri, memalak melakukan tindakan perjudian dalam bentuk apapun

50 – 80

Berat

6

Tidak mengikuti upacara dan ibadah secara sengaja

5

Ringan

7

Memalsukan tanda tangan kepala sekolah, pendidik, dan tendik

70 – 100

Berat

8

Menaiki sepeda motor ketika masuk gerbang sekolah maupun keluar gerbang

5

Ringan

9

Duduk di atas bangku, meja, atau tempat lain yang kurang sopan.

5

Ringan

10

Membuang sampah tidak pada tempatnya

5

Ringan

11

Membawa benda/senjata tajam (tanpa alasan yang dibenarkan) di lingkungan sekolah.

50 – 70

Berat

12

Membawa gambar, buku, atau video porno di lingkungan sekolah dalam bentuk apa pun

50 – 70

Berat

13

Membawa, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi Obat-Obatan (Narkoba)

Membawa rokok dan masih memakai atribut sekolah , zat adiktif, minuman keras yang bertentangan dengan azas dan tujuan pendidikan

80 – 100

Berat

14

Menyimpan, mengakses, menyebarkan dan melakukan tindakan asusila (Pornografi)

50 – 70

Berat

15

Dilarang berkeliaran dengan memakai seragam sekolah diluar jam sekolah.

5

Ringan

16

Tindakan Perundungan (Bullying) :

a.      Mengancam atau mengintimidasi

b.     Membully atau mengolok ngolok peserta didik di dalam maupun di luar sekolah.

20 – 50

Sedang

17

Berkelahi antar peserta didik SMA Syarif Hidayatullah

20

Sedang

18

Menyebarkan berita HOAXS ( tidak tahu dan jelas atas kebenarannya

10

Ringan

19

Terlibat tawuran antar sekolah lain

50 – 80

Berat

20

Dilarang memakai dan membawa make up di lingkungan sekolah

5

Ringan

21

Membolos sekolah baik sendiri maupun berkelompok

5

Ringan

22

Membawa dan memakan makanan atau minuman ke dalam kelas atau ruangan

5

Ringan

23

Merusak fasilitas – fasilitas yang ada di sekolah dengan sengaja

15

Sedang

24

Peserta didik dilarang memakai perhiasan yang berlebihan atau pun aksesoris lainnya.

2

Ringan

25

Peserta didik dilarang menindik telinga, hidung, mulut, bibir, lidah, kecuali putri untuk telinga

10

Sedang

26

Peserta didik dilarang memakai kawat gigi (behel) atau aksesoris gigi lainnya kecuali untuk kesehatan

5

Ringan

27

Peserta didik dilarang memanjangkan kuku dan memakai kutek atau kuku palsu

5

Ringan

28

Peserta didik dilarang tidur di dalam kelas atau di masjid.

5

Ringan

NO

KETENTUAN DAN PERATURAN

SKOR /

SANKSI

1

Peserta didik wajib berseragam rapi sesuai ketentuan (Lengkap)

5

2

Peserta didik berada di sekolah pada pukul 06.50 untuk mengikuti rangkaian ibadah pagi ( wajib )

5

3

Proses belajar mengajar atau kbm di mulai pukul 07.00 sampai 13.30

5

4

Sebelum masuk dan pulang sekolah peserta didik diwajibkan absensi dulu

5

5

Sebelum pulang sekolah peserta didik diwajibkan piket membersihkan kelas atau ruangan sesuai jadwal

5

6

Peserta didik tidak diperbolehkan membawa handphone atau HP kecuali ada izin dan kegiatan yang sifatnya membutuhkan

10

7

Peserta didik dilarang menitipkan handphone atau HP ke staf TU dan bisa menitipkannya ke wali kelas atau guru piket.

5

8

Peserta didik wajib ijin keluar atau masuk ke ruang TU.

5

9

Peserta didik diharapkan memakai sepatu hitam.

5

10

Potongan rambut peserta didik Putra pendek, rapi, dan tidak diwarnai atau semir

5

11

Peserta didik tidak memakai ikat pinggang mencolok dan ikat kepala (cepol) terlalu besar untuk peserta didik putri.

2

12

Tidak memakai seragam olahraga pada waktu olahraga

5

13

Tidak memakai badge/lokasi dan Atribut yang sudah ditentukan sekolah

5

14

Memakai sepatu/sandal selama kegiatan pembelajaran kecuali ada izin

2

15

Rambut peserta didik Putri tidak boleh keluar dari Jilbab dan harap memakai inner jilbab, serta tidak diwarnai/semir

5

No.

Keterlambatan dan tidak mengikuti Kegiatan di sekolah

SKOR /

SANKSI

1

Peserta didik dinyatakan terlambat sejak ibadah pagi di mulai pukul 07.00 WIB

5

2

Peserta didik apabila datang terlambat , tidak mengikuti Upacara, Apel dan Ibadah akan diberikan sanksi sebagaimana mestinya

2

3

Peserta didik dianggap Alpa jika izin tidak masuk tanpa memberitahukan surat dari orang tua atau dan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Wali kelas dan Guru piket

5

4

Alpa lebih dari 3 hari dalam 1 Bulan akan di panggil wali kelas untuk diberi peringatan

5

NO

Sanksi dan Pelanggaran

Akumulasi Poin

Pelanggaran terhadap Tata Tertib akan diberikan Pembinaan atau Sanksi secara bertahap :

1

Teguran Lisan atau tindakan langsung di tempat

25

2

Peringatan Tertulis dan Pemanggilan Orang tua/ wali

50

3

Skorsing ( dirumahkan sementara dan tidak boleh mengikuti kegiatan belajar sampai batas waktu yang di tentukan )

70

4

Di kembalikan sama Orang tua/ wali ( di keluarkan dari sekolah sesuai keputusan kepala sekolah )

100

KETENTUAN SERAGAM SEKOLAH

Senin – Selasa

Memakai seragam Atas putih, bawah putih, berdasi hitam SMA Syarif Hidayatullah , berjas Almamater, bersabuk, bertopi atau sejenisnya ( Baret, Kopyah ) dan seragam Wajib dimasukkan. Untuk Putri berjilbab putih rapi dan putra bersongkok

Rabu – Kamis

Atas Batik, bawahan putih dan untuk Putri berjilbab biru navy sedangkan untuk Putra bersongkok

Jumat – Sabtu

Seragam Taktikal bawah hitam dan untuk Putri Kerudung hitam sedangkan untuk Putra bersongkok

NB : Bawahan tidak boleh Jeans dan Ketat

Aturan ini dibuat untuk menjaga Ketertiban dan Kelancaran Proses Kegiatan Belajar Mengajar di SMAS Syarif Hidayatullah Grati

Scroll to Top