Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perlindungan dan Penegakan Hukum Untuk Menjamin Keadilan dan Kedamaian



PERTEMUAN 1

  1. HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HUKUM

Perlindungan Hukum : Suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Perlindungan dan Penegakan Hukum Mewujudkan Tegaknya supremasi hukum Tegaknya keadilan Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat.

Perlindungan dalam ilmu hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan, dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan. Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI !

  1. Apakah yang kalian ketahui tentang perlindungan dan penegakan hukum !
  2. Mengapa setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum !

 

 

PERTEMUAN 2 dan 3

PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN

Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita dapat memiliki kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan.

Lingkungan Peradilan Umum

  • Pengadilan Negeri
  • Pengadilan Tinggi
  • Mahkamah Konstitusi
  • Mahkamah Agung

 

Lingkungan Peradilan Agama

            Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya

Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

            Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan

Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hokum pidana, khususnya bagi:

  1. Anggota TNI,
  2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,
  4. Seseorang yang tidak termasuk kedalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundangun dangan harus diadili oleh pengadilan

Mahkamah Konstitusi

            Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalamUndang UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

JAWABLAH SOAL DIBAWAH INI !

  1. Berdasarkan pemaparan diatas menurut kalian apakah tugas dari mahkamah konstitusi dan mahkamah agung !
  2. Sebutkan tugas dari lembaga Peradilan Agama !

PERTEMUAN 4, 5 DAN 6

MENGANALISIS HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HUKUM

Perlindungan Hukum -Suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Perlindungan dan Penegakan Hukum Mewujudkan Tegaknya supremasi hukum Tegaknya keadilan Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Perlindungan dalam ilmu hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan, dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan. Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

MACAM-MACAM HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

  1. Hukum pidana

Hukum pidana menjadi dasar hukum yang digunakan dalam upaya menegakan keadilan di masyarakat. Penggunaan hukum pidana  dipakai untuk menjerat para pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan. Setiap jenis dan lama waktu hukuman yang dijatuhkan didasarkan kepada apa yang tertuang dala pasal KUHP. Pelanggaran terhadap setiap pasla yang ada akan bisa membawa seseorang kedalam jeruji penjara. Hukuman yang bisa dijatuhkan dapat berupa hukuman paling rendah yakni berupa kurungan beberapa bulan sampai dengam vonis hukuman mati.

  1. Hukum perdata

Hukum perdata dikenal juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Artinya bahwa hukum perdata tentu sangat erat hubunganan dengan masyarakat, sehingga segala urusan dalam kehidupan bernegara memiliki aturan dan tatanan yang jelas.

  1. Hukum tata negara

Hukum tata negara sebagaimana macam-macam hukum positif adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

  1. Hukum tata usaha

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit

  1. Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata sebagai prinsip-prinsip demokrasi pancasila . Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

  1. Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. [AdSense-C]

  1. Hukum Antar Tata Hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

  1. Hukum Adat

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

  1. Hukum Islam

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim tentunya agama islam memberikan pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia. Meskipun begitu, tidak serta merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia. Mengingat bahwa bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, kepercayaan serta suku dan bangsa.

PROSES HUKUM BAGI WARGA NEGARA YANG MELANGGAR HUKUM DI INDONESIA

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum. Unsur-unsur perlindungan hukum adalah: Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya Jaminan kepastian hukum Berkaitan dengan hak-hak warga negara Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya Terdapat banyak praktik perlindungan hukum di Indonesia. Berikut ini beberapa contohnya: Perlindungan konsumen dalam UU RI No. 8 Tahun 1999.

 Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi hak cipta dan hak atas kekayaan industri dalam UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU RI No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU RI No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lainnya. Perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

JAWABLAH SOAL DIBAWAH INI !

  1. Menurut kalian apakah hukum diindonesia sudah ditegakkan dengan baik, berikan penjelasan !
  2. Sebutkan macam-macam hukum yang pernah berlaku diindonesia !
  3. Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran hukum ?
  4. Bagaimanakah proses hukum bagi warga negara yang melanggar hukum di indonesia?


Catatan : Materi yang ditampilkan diambil dari beberapa sumber yang tidak dicantumkan. Jika ada masalah dengan hak cipta segera hubungi kami di halaman kontak.

2 komentar untuk "Perlindungan dan Penegakan Hukum Untuk Menjamin Keadilan dan Kedamaian"

  1. artikelnya bagus silahkan mampir juga di blog saya darul madinah

    BalasHapus
  2. artikelnya bagus silahkan mampir juga di blog saya darul madinah
    www.darulmadinah.info

    BalasHapus