Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Pancasila (Pertemuan 4, 5, 6)


UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

 

  1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

  1. Pembentukan Instrumen HAM.

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

  1. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

JAWABLAH SOAL DIBAWAH INI !

HAK UNTUK HIDUP

Martina seorang gadis berusia 19 tahun berpacaran dengan pria bernama Anton berusia 25 tahun. Mereka sudah berhubungan lebih kurang 1 tahun, sehingga dalam hubungan mereka yang begitu akrab mereka melakukan hubungan suami istri yang mengakibatkan Martina hamil. Pacarnya Anton tidak menghendaki kehamilan tersebut karena Anton belum punya pekerjaan tetap dan belum siap untuk menikah. Saat itu Anton menyuruh Martina menggugurkan kandungannya.

Pertanyaan untuk didiskusikan:

  1. Apakah sikap Anton melanggar Hak Asasi Manusia
  2. Bagaiman tindakan Martina seharusnya?
  3. Dalam hal keadaan bagaimana seorang dokter dapat melayani pengguguran kandungan?
  4. Kemukakan dampak negatif dari perbuatan Aborsi bagi seorang wanita!

 


Catatan : Materi yang ditampilkan diambil dari beberapa sumber yang tidak dicantumkan. Jika ada masalah dengan hak cipta segera hubungi kami di halaman kontak.

Posting Komentar untuk "Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Pancasila (Pertemuan 4, 5, 6)"