Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

KD : 1. Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara 

BAB 1

 NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

1.      1.  MEMAHAMI MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA



Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:

a.  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang

c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan  Aplikasinya(2006:273)

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

1.      2. MENGANALISIS KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a.    Pembagian kekuasaan secara horizontal

1)      Kekuasaan Konstitutif

kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

2)      Kekuasaan Eksekutif

kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden

3)      Kekuasaan Legislatif

kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat

4)      Kekuasaan Yudikatif

disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

5)      Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif

kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

6)      Kekuasaan Moneter

kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia

b.   Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).

KEMENTRIAN REPUBLIK INDONESIA

  1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara  diatur dalam undang-undang.

Keberadaan kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:

  1. Penyelenggara perumusan,   penetapan,   dan   pelaksanaan   kebijakan   di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. Perumusan, penetapan,  pelaksanaan  kebijakan  di  bidangnya,  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. Perumusan dan  penetapan kebijakan  di   bidangnya, koordinasi dan sinnkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara    yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing- masing mempunyai tugas sendiri. Adapun   urusan   pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
  1.  Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:

  1. Kementerian yang  menangani  urusan  pemerintahan  yang  nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

 

  1. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan  LPNK  diatur  oleh  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG);  Badan Intelijen Negara (BIN); Badan   Kepegawaian   Negara   (BKN),   di   bawah   koordinasi   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

 

KONSEP PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah pusat tidak akan optimal mengelola negara, apabila semua urusan pemerintah dipegang oleh mereka. Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas melaksanakan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a.       Penyelenggaraan urusan pemerintahan

Urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencangkup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

b.      Pemerintah daerah dan DPRD

Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilu.

c.       Asas otonomi dan tugas pembantuan

Asas otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keperntingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penguasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. 

Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :

Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

1) Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.

3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.

4) Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.

5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.

6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab

1) Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.

2) Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.

3) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Nilai Sila Persatuan Indonesia

1) Nasionalisme

2) Cinta bangsa dan tanah air

3) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa

4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.

5) Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

 

Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

1) Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.

3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.

4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.

2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.

3) Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya

 

JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI !

1.      Sebutkan dan jelaskan macam-macam kekuasaan Negara !

2.      Sebutkan konsep pembagian kekuasaan di Indonesia !

3.      Sebutkan dan jelaskan konsep pembagian kekuasaan secara horizontal !

4.      Bagaimana konsep pembagian kekuasaan secara vertical !

5.      Melihat beberapa kali terjadi resufle cabinet pada masa pemerintah Jokowi, hal ini menunjukkan bahwa kinerja Kementrian RI masih kurang maksimal. Bagaimana menurut pendapat kalian agar kinerja kementerian ini bias di tingkatkan !

6.      Apakah nilai-nilai pancasila pada era saat ini sudah dilaksanakan secara baik dalam praktik penyelenggaraan Pemerintah Negara kita!

 

 Praktik Belajar Kewerganegaraan

Mari Membuat Proyek Kewarganegaraan

Bacalah secara berkelompok buku sumber dan paraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang disebutkan di atas. Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini. Kemudian presentasikan di depan kelas.

 

NO

Nama Lembaga Pemerintah Non Kementrian

Tugas dan Fungsi

1

 

 

2

 

 

3

 

 

4

 

 

5

 

 

 










Posting Komentar untuk " NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA"