Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KETENTUAN UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN

 KD: 2. Menelaah ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.

BAB 2

MENELAAH KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang". 

(Pasal 25A UUD 1945)

Peta Indonesia

 Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya. 

 

Macam – macam Wilayah Negara

Wilayah negara mencakup:

 

a. Daratan

Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:

·                     1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.

·                     2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.

 

b. Lautan

Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.

·                     1). Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.

·                     2). Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.

 

Materi Pembelajaran 2

Kedudukan warga negara

Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :  

 1. Penduduk dan bukan penduduk

 2. Warga negara dan bukan warga negara

Perbedaan antara penduduk dan warga negara

·         Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara.

·         PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

Maksudnya adalah warga  negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang.

2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.

3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.

            Maksudnya adalah ada ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia.

 

Kemerdekaan beragama

             Agama adalah pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. agama mengarahkan manusia sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang sehingga agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju ke kehidupan yang hakiki di akhirat.

   Menurut talcot Parsons, alasan manusia membutuhkan agama adalah sebagai berikut.

Karena ketidakmengertian dan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi masalah tertentu, seperti kematian, bencana alam, kesakitan, dan sebagainya.

Karena kelangkaan hal-hal yang bisa memberikan jawaban yang memuaskan.

      Lembaga agama sebagai bagian dari lembaga sosial adalah sistem norma yang khusus untuk mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan serta antarsesama manusia. Dengan demikian, ketentraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan. Adanya lembaga agama ini sejalan dengan hakikat manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yaitu makhluk pribadi dan makhluk sosial.


SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN 

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 Hakikat Pertahanan dan Keamanan Negara kesatuan Republik Indonesia

       Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) yang diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya serta perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementrian Pertahanan. Di indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

     Setiap warga negara turut bertanggung jawabterhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang, baik dalam maupun luar yang merongrong keberadaan negara Indonesia. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah pasal 30.
      Setiap warga negara Indonesia yang baik, kita harus menjaga pertahanan dan keamanan  negara demi menjaga kedaulatan negara untuk mempertahankan martabat dan keutuhan bangsa. Terlebih lagibagi kita sebagai generasi muda harus mampu menjaga keutuhan negara untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan ini.

       Tanpa adanya tekad dari bangsa untuk mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia, akan banyak gangguan dan ancaman yang datang. Ancaman adalah setiap upaya atau kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK INDONESIA

Pada setiap sistem politik Negara-negara dunia, akan selalu dijumpai adanya struktur politik. Struktur politik di dalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik. stuktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umumnya selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoratif, yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.

1. Infrastrukur politik

Didalam suatu kehidupan politik rakyat (the sosial political sphere), akan selalu ada keterkaitan atau keterhubungan dengan kelompok-kelompok lain ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut “kekuatan sosial politik masyarakat”. Kelompok masyarakat tersebut yang merupakan kekuatan politik riil didalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik”. Berdasakan teori politik, infrastruktur politik mencakup 5 (lima) unsur atau komponen sebagai berikut :

a. Partai politik (political party ),

b. kelompok kepentingan (interst group),

c. kelompok penekan (pressure group),

d. media komunikasi politik  (political communication media) dan

e. tokoh politik (political figure).

a. Partai politik ( political party ) di Indonesia

Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau kelahiran partai politik dilihat sebagai pengewajantahan dari kedaulatan rakyat dalam poltik formal, maka semangat kebebasan selalu dikaitkan orang ketika berbicara tentang partai politik sebagai pengendali kekuasaan.

2. Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Suasana ini pada umumnya dapat diketahui didalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan suatu negara.

Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif  (pelaksana undang-undang), legislative (pembuat undang-undang), dan yudikatif  (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.

Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara, suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok berupa partai politik atau organisasi kemasyarakatan, maupun secara individual dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.

Suprastruktur politik di negara Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era reformasi disebut juga sebagai “Era kebangkitan Demokrasi”.

Reformasi di bidang politik dan hukum ketatanegaraan, yaitu dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 selama 4 (empat kali) dari tahun 1999-2002. Amandemen pertama disahkan (19 Oktober1999), kedua ( 18 Agustus 2000), ketiga (10 November 2001), dan keempat (10 Agustus 2002). Amandemen UUD 1945 tersebut telah mengubah struktur suprapolitik di Indonesia.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini selanjutnya dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor
42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.

Kekuatan Suprastruktur Politik dalam Lembaga Tinggi Negara Indonesia

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4.      Presiden/Wakil Presiden

5.      Mahkamah Agung

6.      Mahkamah Konstitusi

7.      Komisi Yudisial

8.      Badan Pemeriksa Kekuangan

Kedelapan lembaga negara tersebut merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.

Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

1.      Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).

2.      Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).

3.      MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.

4.      Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

5.      MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

PRESIDEN

1.      Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

2.      Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

3.      Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 :

4.      Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)

5.      Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))

6.      Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)

7.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)

8.      Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

9.      Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)

10.  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))

11.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))

12.  Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

13.  Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)

14.  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)

15.  Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

1.      Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

2.      Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

3.      Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

4.      Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

1.      BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

2.      Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945)

MAHKAMAH AGUNG (MA)

1.      MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

2.      MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

3.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

MAHKAMAH KONSTITUSI

   Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :

·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945

·         Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

·         Memutus pembubaran partai politik.

·         Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)

·         Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

KOMISI YUDISIAL (KY)

1.      KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

2.      KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

1.      DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.

2.      DPD merupakan wakil-wakil provinsi.

3.      Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).

4.      DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.


Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Inilah Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia. Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik.

Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka. Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.


Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri tertantu yaitu sebagai berikut.

 

Ciri - Ciri Masyarakat Politik

1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "KETENTUAN UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN"