Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN KEADILAN DAN PERDAMAIAN

 

KD 3.2 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

BAB 2

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN KEADILAN DAN PERDAMAIAN


·           MENJELASKAN HUBUNGAN HUKUM, KEADILAN DAN KETERTIBAN

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum akan lebih luas. Hukum berguna untuk mewujudkan keadilan serta ketertiban dalam lingkungan masyarakat, bangsa dan negara.

 

·           MENDESKRIPSIKAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Pengertian sistem hukum

Sistem hukum merupakan suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan

 

·           MENDESKRIPSIKAN SISTEM PERADILAN INDONESIA

Di Indonesia peradilan terbagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.

 

·           MENGURAIKAN PERANAN LEMBAGA PERADILAN DALAM LINGKUP NKRI

Ø  Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung berperan sebagai kekuasaan tertinggi dalam peradilan di Indonesia. Pengadilan negeri juga berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut: Mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

 

Ø  Lingkungan Peradilan Agama

Peradilan agama adalah lembaga pengadilan lembaga yang ada di setiap daerah kabupaten. Peranan peradilan agama ini adalah untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan beberapa perkara seperti pernikahan, warisan, hak asuh anak dan wakaf. Peradilan Agama sendiri identik dengan memberikan nasehat tentang hukum islam, namun nasehat itu sendiri dikeluarkan peradilan Agama ketika instansi pemerintah memintanya.

 

Ø  Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Lembaga peradilan tata usaha negara merupakan sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Umumnya lembaga peradilan tata usaha negara berperan sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa usaha ditingkat pertama (kotamadya atau kabupaten)

 

 

Ø  Lingkungan Peradilan Militer

lembaga peradilan milter adalah sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan dan menegakkan hukum di lingkungan angkatan bersenjata. Selain itu, ketika sebuah lembaga peradilan militer memutuskan hukum harus mempertimbangkan juga kepentingan pertahanan keamanan negara.

 

Ø  Lingkungan Peradilan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

 

 

 

JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI !

Perhatikan gambar di bawah, lalu jawablah pertanyaannya






Berdasarkan gambar tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan jelas.

a. Bagaimana menciptakan kesadaran dan ketertiban di masyarakat?

………………………………………………………………………………………………

b. Apa faktor yang menyebabkan ketidaktertiban tersebut?

………………………………………………………………………………………………

c. Mengapa pelanggaran ketertiban tersebut terjadi?

……………………………………………………………………………………………

d. Apakah ketidaktertiban hanya terjadi di kota besar? Jelaskan alasannya.

…………………………………………………………………………………………

e. Buat tanggapan atau pendapat mengenai gambar tersebut.

…………………………………………………………………………………

 

 

Posting Komentar untuk "PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN KEADILAN DAN PERDAMAIAN"