Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KELAS XII. BAB I KONSEP WILAYAH

 

BAB I

KONSEP WILAYAH DALAM PERENCANAAN TATA RUANG

KOMPETENSI DASAR:

3.1 Memahami konsep wilayah dan pewilayahan dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

4.1 Membuat peta pengelompokan penggunaan lahan di wilayah kabupaten/kota/ provinsi berdasarkan data wilayah setempat

 

KONSEP WILAYAH DAN PEWILAYAHAN

 

1.   Konsep Wilayah

Menurut Taylor bahwa Wilayah adalah suatu daerah tertentu di permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan daerah tetangganya atas dasar kenampakan karakteristik yang menyatu. Sedangkan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, wilayah adalah ruang yan merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkaan administratif dan/ aspek fungsional.

Wilayah adalah satu kesatuan unit geografis yang antarbagiannya mempunyai keterkaitan secara fungsional. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan pewilayahan (penyusunan wilayah) adalah pendelineasian unit geografis berdasarkan kedekatan, kemiripan, atau intensitas hubungan fungsional antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Wilayah Pengembangan adalah pewilayahan untuk tujuan pengembangan/ pembangunan/ (development). Tujuan pembangunan terkait dengan lima kata kunci, yaitu: (a) pertumbuhan; (b) penguatan keterkaitan; (c) keberimbangan; (d) kemandirian; dan (e) keberlanjutan.

2.  Klasifikasi Wilayah

Geographical Association (1937) mengklasifikasikan wilayah sebagai berikut:

a.       Generic Region: yaitu penggolongan wilayah menurut jenisnya yang menekankan pada jenis wilayah, seperti iklim, topografi, vegetasi, dan fisiografi. Misalnya wilayah vegetasi, dalam hal ini lebih ditekankan kepada jenis perwilayahannya saja.

b.      Specific Region: merupakan wilayah tunggal yang mempunyai ciri-ciri geografis tertentu/khusus terutama yang ditentukan oleh lokasi absolut dan lokasi relatifnya. Misalnya: Wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB), merupakan wilayah tunggal dan mempunyai ciri khusus yaitu lokasinya di Indonesia bagian barat yang dibatasi oleh waktu, berdasarkan garis bujur serta pertimbangan politis, sosial, ekonomi, aktivitas penduduk, dan budaya.


 

c.       Uniform Region: suatu wilayah yang didasarkan atas keseragaman atau kesamaan dalam kriteria-kriteria tertentu. Wilayah geografis yang seragam berdasarkan kriteria tertentu dan dapat dibedakan dengan daerah tetangganya. Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau dari kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya. Contoh: wilayah pertanian yang mempunyai kesamaan yakni adanya unsur petani dan lahan pertanian, dan kesamaan itu menjadi sifat yang dimiliki oleh unsur-unsur yang membentuk wilayah (Bintarto dan Surastopo, 1979).

d.      Nodal Region: merupakan suatu wilayah yang diatur beberapa pusat-pusat kegiatan yang saling dihubungkan oleh jalur transportasi antara satu dengan yang lainnya. Wilayah geografik yang memperhatikan suatu hubungan fungsional antarwilayah formal yang interdependensi dan batas wilayah tersebut oleh sebuah titik pusat Contoh: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai kota yang cukup besar dan unik, mempunyai beberapa pusat kegiatan seperti pusat kebudayaan Jawa, pusat pendidikan, pusat perdagangan, pariwisata, industri kerajinan, dan lain-lainnya.

 

PEMBANGUNAN DAN PERTUMBUHAN WILAYAH

1.      Teori Pembangunan Wilayah

Ada beberapa teori mengenai perkembangan wilayah yang  sering digunakan sebagai model. Teori tersebut pada umumnya berdasarkan tinjauan perkembangan ekonomi beberapa negara. Untuk mengelompokkan teori-teori tersebut sangat sulit, karena banyak faktor berpengaruh yang harus dipertimbangkan, seperti periode waktu teori tersebut lahir, pijakan yang digunakan sebagai tolok ukur, dan ide yang terkandung dalam teori tersebut.

Beberapa teori tersebut adalah: Control Theories, Teori Ketergantungan, Teori Perkembangan Wilayah dari Rostow, dan Teori Tiga Gelombang dari Toffler.

a.      Control Theories

Control theories meliputi dua teori, yaitu (1) determinisme lingkungan alam, dan (2) determinisme kebudayaan (Suparmat, 1989:12).

1)       Teori Determinisme Lingkungan Alam (Physical Environment Determinism). Teori ini berpandangan bahwa pengaruh lingkungan alam sangat kuat terhadap perkembangan masyarakat suatu wilayah atau negara. Pengaruh ini dapat positif, bisa juga negatif. Misalnya beberapa negara yang terletak di daerah tropis akan menghadapi masalah-masalah seperti: adanya temperatur yang panas dalam melemahkan energi dan aktivitas kerja masyrakat; banyaknya hujan mengakibatkan terbentuknya rawa-rawa dan genangan air yang merupakan tempat yang ideal bagi berbagai sumber penyakit, dan lain-lain.

2)       Determinisme Lingkungan Kebudayaan (Cultural Determinism) yang beranggapan bahwa perbedaan suatu bangsa akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kemajuan suatu wilayah. Teori ini memandang bahwa segala sesuatu akan bisa dicapai dengan menggunakan akal pikiran manusia, dan nilai keberhasilan pembangunan diukur dari segi pencapaian materi yang dimilikinya.

 

b.      Teori Ketergantungan (Dependency Theory)

 

Dalam teori ketergantungan sebenarnya ada beberapa aliran/mashab, yakni: aliran Marxis, Neo Marxis, dan non Marxis. Namun pada prinsipnya teori ini beranggapan bahwa keterbelakangan (under development) yang dialami negara-negara berkembang bermula pada saat masyarakat negara tersebut: tergabung (incorporated) ke dalam sistem ekonomi dunia kapitalis. Dengan demikian masyarakat negara berkembang tersebut kehilangan otonominya dan menjadi negara "pinggiran" dari daerah-daerah metropolitan yang kapitalis. Selanjutnya daerah-daerah pinggiran ini dijadikan daerah-daerah jajahan dari negara-negara metropolitan.

Salah satu kelemahan dari teori ini adalah bahwa satu-satunya penyebab terjadinya keterbelakangan dan ketergantungan adalah karena kolonialisme dan integrasi dari negara-negara berkembang ke dalam sistem ekonomi kapitalisme dunia. Sama sekali mengabaikan faktor-faktor internal, seperti faktor sosial budaya, dan pola perilaku masyarakat sebagai suatu faktor penyebab penting dari keterbelakangan dan penghambat pembangunan di negara-negara berkembang.

 

c.       Teori Rostow

 

W. W. Rostow mencetuskan teori pertumbuhan ekonomi yang pada mulanya dikemukakan sebagai suatu artikel dalam Economic Journal yang kemudian dibukukan dengan judul "The Stages of Economic Growth" (1971). Diungkapkan bahwa setiap negara di dalam perkembangannya akan melalui tahapan-tahapan yang sama, yakni melalui 5 (lima) fase berturut-turut: masyarakat tradisional, prakondisi untuk lepas landas, lepas landas, gerakan ke arah kedewasaan, dan masa konsumsi tinggi.

Secara garis besar kelima fase pembangunan ekonomi Rostow adalah sebagai berikut:

1)          Masyarakat Tradisional (The Traditional Community)

Pada fase ini fungsi produksi terbatas dimana cara produksi yang digunakan masih relatif primitif dan cara hidup masyarakat masih dipengaruhi oleh nilai-nilai yang kurang rasional dan bersifat turun temurun. Tingkat produksi masih sangat terbatas, dan sebagian sumber-sumber daya masyarakat digunakan untuk kegiatan dalam sektor pertanian. Di sektor pertanian struktur sosialnya sangat bersifat hirarkhis.

2)          Prasyarat untuk Lepas Landas (The Preconditions for Take Off)

Pada fase ini masyarakat sudah mulai mempersiapkan diri atau dipersiapkan dari luar, untuk mencapai pertumbuhan yang mempunyai kekuatan untuk terus berkembang (self sustained growth). Pada fase ini pula dan seterusnya pertumbuhan ekonomi akan berlaku secara otomatis. Ada 2 corak menyertai tahap prasyarat lepas landas ini. Pertama, adalah tahap prasyarat lepas landas yang dialami oleh negara-negara Eropa, Asia, Timur Tengah, dan Afrika, dimana tahap ini dicapai dengan perombakan masyarakat tradisional yang sudah lama ada. Corak yang kedua adalah tahap prasyarat lepas landas yang dicapai oleh negara-negara "born free" seperti: Amerika Serikat, Canada, Australia, dan New Zealand, di negara- negara tersebut mengalami prasyarat lepas landas tanpa harus merombak sistem masyarakat yang tradisional.

3)          Lepas Landas (The Take Off)

Pada awal tahap ini terjadi perubahan yang drastis dalam masyarakat, seperti revolusi politik, terciptanya kemajuan yang pesat dalam inovasi, atau terbukanya pasar-pasar baru. Hambatan-hambatan yang berupa unsur-unsur tradisional mulai menghilang, modernisasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan gejala umum dimana-mana. Tingkat pendapatan perkapita semakin besar sebagai akibat adanya pertumbuhan pendapatan nasional yang melaju melebihi tingkat pertumbuhan penduduk. Kalau pada fase pertama dan kedua biasanya berlangsung lama, maka pada fase lepas landas ini berlangsung dalam waktu yang relatif pendek, yaitu 40 s.d. 60 tahun (Wheeler, 1981:49).

4)          Gerakan ke Arah Kedewasaan (The Drive to Maturity)

Pada masa ini masyarakat sudah secara efektif menggunakan teknologi modern pada sebagian besar faktor-faktor produksi dan kekayaan alamnya. Di samping itu struktur dan keahlian tenaga kerja mengalami perubahan, dan peranan sektor industri semakin penting, dilain pihak sektor pertanian mengalami penurunan. Sejalan dengan semakin besarnya peranan sektor industri muncullah kritik-kritik terhadap industrialisasi sebagai akibat dari ketidak puasan terhadap dampak industrialisasi. Pada fase ini pula peningkatan keuntungan ekonomi semakin melimpah ke dalam kesejahteraan sosial dan penanaman modal ke wilayah lain. Demikian pula sifat kepemimpinan maupun kemahiran dan kepandaian para pekerja menjadi semakin terspesialisasi secara lanjut.

5)          Masa Konsumsi Tinggi (The Age Off Hight Mass Consumption)

Pada fase ini orientasi tidak lagi pada masalah produksi, akan tetapi lebih difokuskan kepada masalah-masalah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas konsumsi dan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan masyarakat pada fase ini antara lain adalah: memperbesar pertumbuhan dan kekuasaan terhadap wilayah lain: menciptakan welfare state, sehingga kemakmuran menjadi lebih merata, dan berusaha mempertinggi konsumsi masyarakat di atas keperluan pokok (sandang, pangan, perumahan) menjadi barang-barang berkualitas tinggi, tahan lama, dan barang-barang mewah.

d.      Teori Tiga Gelombang dari Toffler

 

Toffler dalam bukunya "The Third Wave" (1980) mengklasifikasikan masyarakat suatu wilayah/negara ke dalam tiga gelombang, yaitu: gelombang I, II, dan III.

1)         Gelombang I (Peradaban Pertanian)

Pada masa ini ditandai dengan banyaknya masyarakat memakai baterei alamiah (living battery). Keluarga mencakup keluarga besar (extended family), yang berarti sanak saudara jauhpun dianggap anggota keluarga. Kaum petani bercocok tanam sekedar untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Pasar bukan merupakan hal yang penting, karena kelebihan hasil pertanian akan disimpan dalam "lumbung" sebagai persediaan di musim paceklik. Tingkat ketergantungan antara wilayah yang satu dengan wilayah lain sangat kecil (low interdependency), karena biasanya suatu wilayah berproduksi untuk dikonsumsi sendiri, atau disebut "Pro-Sumen".

2)         Gelombang II (Peradaban Industri)

Dalam masa ini masyarakat sudah mulai menggunakan energi dari minyak dan gas yang tidak dapat diperbaharui. Keluarga hanya mencakup keluarga inti. Peranan pasar sangat vital, karena itu produksi berproduksi dengan menggunakan mesin-mesin raksasa yang memang dirancang untuk produksi masa. Pendidikan dan media massa memegang peranan penting dan ada kecenderungan manusia mulai mendominasi alam, pemborosan bahan baku, dan energi sangat menonjol demikian pula mobilitas penduduk. Masyarakat pada masa ini sudah banyak berkomunikasi dengan menggunakan media kertas dan jasa postel.

3)         Gelombang III (Peradaban Informasi)

Pada masa ini masyarakat sudah banyak yang menggunakan energi yang dapat diperbaharui (renewable). Dalam produksi masyarakat sudah mulai beralih dari cara-cara berproduksi memakai tangan mesin (manufacture), ke suatu proses produksi yang menggunakan proses biologi (biofacture). Ketergantungan atau keterkaitan antara wilayah yang sangat menonjol dan bersifat menyeluruh (hight interdependency).

Berdasarkan uraian tersebut dapat dikatakan bahwa peradaban masyarakat di negara-negara berkembang masih condong pada gelombang I dan II, sedangkan peradaban bangsa-bangsa yang telah maju terutama berada dalam gelombang II dan III.

e.       Teori Interaksi Wilayah

 

Perkembangan wilayah ini terkait dengan interaksi antar wilayah. Beberapa komponen yang mempengaruhi interaksi wilayah antar alain adalah jumlah penduduk, jarak dan jumlah jaringan jalan yang menghubungkan antar wilayah. Kekuatan interaksi wilayah dapat dibandingkan dengan menggunakan teori grafik, model gravitasi dan teori titik henti.

1)       Teori Grafik

Salah satu komponen penting interaksi antar wilayah adalah infrastruktur berupa jaringan jalan. Makin banyak jaringan jalan yang menghubungkan antar kota maka alternatif distribusi penduduk, barang dan jasa makin lancar.

 

Untuk menganalisis potensi kekuatan interaksi antarwilayah ditinjau dari struktur jaringan jalan sebagai prasarana transportasi, K.J. Kansky mengembangkan Teori Grafik dengan membandingkan jumlah kota atau daerah yang memiliki banyak rute jalan sebagai sarana penghubung kota-kota tersebut. Menurut Kansky, kekuatan interaksi ditentukan dengan Indeks Konektivitas. Semakin banyak jaringan jalan yang menghubungkan kota-kota maka makin tinggi nilai indeks konektivitasnya. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap potensi pergerakan manusia, barang, dan jasa karena prasarana jalan sangat memperlancar tingkat mobilitas antarwilayah. Untuk menghitung indeks konektivitas ini digunakan rumus sebagai berikut.



Gambar 1. Indeks Konektivitas

Sumber: https://andimanwno.wordpress.com/2020/08/05/teori-interaksi-rumus-menghitung-indeks-konektivitas/

 

                                                   2)    Teori Gravitasi

Teori Gravitasi kali pertama diperkenalkan dalam disiplin ilmu Fisika oleh Sir Issac Newton (1687). Inti dari teori ini adalah bahwa dua buah benda yang memiliki massa tertentu akan memiliki gaya tarik menarik antara keduanya yang dikenal sebagai gaya gravitasi. Kekuatan gaya tarik menarik ini akan berbanding lurus dengan hasil kali kedua massa benda tersebut dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara kedua benda tersebut. Secara matematis, model gravitasi Newton ini dapat diformulasikan sebagai berikut.




Gambar 2. Model Gravitasi

Sumber: http://geografisku.blogspot.com/2015/11/macam-contoh-pengertian-teori-interaksi.html

 

Model gravitasi Newton ini kemudian diterapkan oleh W.J. Reilly (1929), seorang ahli geografi untuk mengukur kekuatan interaksi keruangan antara dua wilayah atau lebih. Berdasarkan hasil penelitiannya, Reilly berpendapat bahwa kekuatan interaksi antara dua wilayah yang berbeda dapat diukur dengan memerhatikan faktor jumlah penduduk dan jarak antara kedua wilayah tersebut. Untuk mengukur kekuatan interaksi antarwilayah digunakan formulasi sebagai  berikut.

Gambar 3. Kekuatan Interaksi

Sumber: http://geografisku.blogspot.com/2015/11/macam-contoh-pengertian-teori-interaksi.html


                                        3)       Teori Titik Henti (Breaking Point Theory)

Teori Titik Henti (Breaking Point Theory) merupakan hasil modifikasi dari Model Gravitasi Reilly. Teori ini memberikan gambaran tentang perkiraan posisi garis batas yang memisahkan wilayah-wilayah perdagangan dari dua kota atau wilayah yang berbeda jumlah dan komposisi penduduknya. Teori Titik Henti juga dapat digunakan dalam memperkirakan penempatan lokasi industri atau pusat pelayanan masyarakat. Penempatan dilakukan di antara dua wilayah yang berbeda jumlah penduduknya agar terjangkau oleh penduduk setiap wilayah.

 

Menurut teori ini jarak titik henti (titik pisah) dari lokasi pusat perdagangan (atau pelayanan sosial lainnya) yang lebih kecil ukurannya adalah berbanding lurus dengan jarak antara kedua pusat perdagangan. Namun, berbanding terbalik dengan satu ditambah akar kuadrat jumlah penduduk dari kota atau wilayah yang penduduknya lebih besar dibagi jumlah penduduk kota yang lebih sedikit penduduknya. Formulasi Teori Titik Henti adalah sebagai berikut.




Gambar 4. Teori Titik Henti

Sumber: http://geografisku.blogspot.com/2015/11/macam-contoh-pengertian-teori-interaksi.html

2.      Pertumbuhan Wilayah

 

Pusat pertumbuhan merupakan suatu magnet sebagai penarik dan juga sebagai pendorong perkembangan suatu wilayah. Pusat pertumbuhan wilayah dapat terbentuk secara alami maupun secara  terencana. Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya pusat pertumbuhan wilayah antara lain sebgai berikut :

a.      Faktor fisik

Faktor fisik sangat mempengaruhi perkembangan pusat pertumbuhan wilayah. Faktor fisik meliputi topografi, iklim, keadaan tanah, keadaan air, dan sebagainya..

b.      Faktor pengambil kebijakan

Perencanaan pembangunan terhadap perkembangan wilayah juga turut menentukan perkembangan suatu wilayah. Kebijakan-kebijakan yang diambil haruslah menguntungkan bagi perkembangan wilayah seperti kebijakan penggunaan lahan, rencana dalam ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan lahan, dan sebagainya.

c.      Faktor ekonomi

Setiap wilayah memiliki kebutuhan dan potensi yang berbeda. Maka akan terjadi hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi.

d.      Faktor sosial

Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai pusat pertumbuhan wilayah apabila wilayah tersebut kondisi pendidikan, pendapatan, dan kesehatan masyarakatnya lebih terjamin bila dibandingkan dengan wilayah yang lain.

e.      Faktor sarana pendukung

Ketersediaan sarana pendukung seperti jaringan, jenis transportasi, sarana ekonomi, pendidikan, dan fasilitas lainnya berperan dalam pengembangan wilayah. Semakin meningkatnya perkembangan wilayah menuntut adanya peningkatan sarana pendukung.

Fungsi pusat pertumbuhan wilayah sebagai berikut :

                                    a.       Memudahkan dalam pengambilan kebijakan terhadap pembangunan wilayah

                                    b.      Memantau perkembangan wilayah

                                    c.       Pemerataan pembangunan wilayah

 

Suatu pusat pertumbuhan akan memberikan pengaruh pada wilayah sekitarnya. Pengaruh yang ditimbulkan dari pusat pertumbuhan yang berkembang di suatu wilayah sebagai berikut.

                                        a.       Pemusatan Sumber Daya Manusia

                                        b.      Perkembangan Ekonomi

                                        c.       Perubahan Sosial Budaya

Pengaruh pusat pertumbuhan yang semakin berkembang terhadap sosial budaya antara lain sebagai berikut.

                                        -   Penduduk termotivasi untuk memiliki keterampilan dan                                     pengetahuan guna mengatasi masalah akibat perubahan sosial                                 budaya.

                               -   Menyebabkan akulturasi dan asimilasi nilai budaya akibat mobilitas                     penduduk, baik yang melalui migrasi maupun pertambahan alami                         dari berbagai latar belakang budaya.

                        -   Membuka arus informasi dan komunikasi dari luar wilayah semakin                     meningkat yang akan mempercepat pertumbuhan daerah tersebut.

                -   Membuka lapangan pekerjaan yang banyak dan luas sehingga                            meningkatkan taraf hidup masyarakat dan status sosial mereka akan                     meningkat seiring peningkatan kesejahteraan hidup.

        -   Melatih masyarakat untuk mengatur waktu, disiplin ,bersikap hemat, serta             tidak terpengaruh oleh tuntutan barang dan jasa yang berlebihan.

PERENCANAAN DAN TATA RUANG WILAYAH NASIONAL, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

 

1.     Tata Ruang

                                    a.       Pengertian Tata Ruang dan Penataan Ruang

Tata ruang merupakan bentuk dari susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat (struktur ruang) yang peruntukannya terbagi bagi ke dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang).

                                        b.      Asas dan Tujuan Penataan Ruang

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

-    Keterpaduan.

-    Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan.

-    Keberlanjutan.

-    Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.

-    Keterbukaan.

-    Kebersamaan dan kemitraan.

-     Perlindungan kepentingan umum.

-    Kepastian hukum dan keadilan.

-    Akuntabilitas.

c.         Klasifikasi Penataan Ruang

-    Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.

-    Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya.

-    Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

-    Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.

-    Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan  terdiri  atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penatan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

 

2.       Rencana Tata Ruang Nasional, Daerah, dan Kawasan di Indonesia

Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan RTRWN.

 

Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

 

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:

a.    tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional

b.   rencana struktur ruang wilayah nasional

c.    rencana pola ruangwilayahnasional

Berikut ini penjelasan secara lebih rinci:

a.    Tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

 

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

1)      Ruang wilayah nasional yang aman,nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

2)      keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

3)      keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

4)      keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5)      keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;

6)      pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

7)      keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;

8)      keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.


 

 

 

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi:

1)    Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

a)  peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan

b)  peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana ransportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.

2)   Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang. meliputi:

a)  kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;

b)  kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan

c)   kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional

 

3.    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RTRWP, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

 

4.    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

 

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

5.    Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota; rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kota yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

6.    Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang

 

Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lain. Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah. Dalam pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya.

 

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya mengarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

 

7.       Permasalahan dalam Penerapan Tata Ruang Wilayah

                                        a)      Kebijakan dan Integritas Kepala Daerah

                                        b)      Pembiayaan dan Tenaga/Ahli/Kepakaran

                                        c)      Tingkat ketelitian dan keterbukaan Data Base

                                        d)      Konflik kepentingan

                                        e)      Ekonomi

                                        f)       Sosial Budaya

                                        g)      Kelestarian Lingkungan Hidup

                                        h)      Politik

                                        i)        Pertumbuhan penduduk

                                        j)        Keamanan

                                        k)      Optimalisasi peran institusi

 

 

DAFTAR PUSTAKA

K. Wardiyatmoko. 2013. Geografi untuk Kelas XII. Jakarta: Erlangga.

Sofyanto. 2020. Modul Pembelajaran SMA Geografi Kelas XII. Jakarta: Kemendikbud

Fitriyana, Anisyah. 2020. Modul Pengayaan Geografi kelas XII. Surakarta: CV. Grahadi

Sumarmi, & Soekamto.Hadi. 1999. Geografi Regional Dunia. Dirjen Dikdasmen: PPPG IPS & PMP Malang.

Hidayat, Andi. 2020. Teori Grafik : Menghitung Indeks Konektifitas Antar Wilayah. (https://andimanwno.wordpress.com/2020/08/05/teori-interaksi-rumus-menghitung-indeks-konektivitas/, diakses hari Selasa tanggal 29 Juni 2021

Respati. 2018. Macam, Contoh dan Pengertian Teori Interaksi. (http://geografisku.blogspot.com/2015/11/macam-contoh-pengertian-teori-interaksi.html, diakses hari Selasa tanggal 29 Juni 2021

 

Posting Komentar untuk "KELAS XII. BAB I KONSEP WILAYAH"