Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KELAS XI KD 7

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

PAJAK

 

 

Kompetensi Dasar

3.7 Menganalisis perpajakan dalam pembangunan ekonomi

4.7 Menyajikan hasil analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan ekonomi

 

Pengertian Pajak

Pajak merupakan uran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan). Melalui pajak masyarakat ikut membiayai pembangunan. Kita lihat dulu definisi pajak dari beberapa ahli.

 

1.      Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

 

2.      Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum..

 

3.      UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Berdasarkan defini di atas, dapat kita simpulkan ciri pajak yaitu:

1.       Iuran wajib pada negara.

2.       Bersifat memaksa.

3.       Dipungut berdasarkan undang-undang.

4.       Tidak mendapat balas jasa.

5.       Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

 

Fungsi Pajak

 

Pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara, karena menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan, dan mengatur kegiatan ekonomi negara. Ada beberapa fungsi pajak yaitu:

 

1.      Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, pajak digunakan membiayai pembangunan, memperluas lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur serta gaji ASN.

2.      Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)

 

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

 

a.         Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b.         Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.

c.         Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.

d.         Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif

3.      Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)

 

Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

 

Manfaat Pajak

Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat tentunya sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa manfaat pajak:

1.       Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI.

 

2.       Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.

 

3.       Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

 

4.       Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik.

5.       Membayar utang negara.

 

6.       Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

 

7.       Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan Menengah.

 

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi lainnya

Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya yang tidak masuk klasifikasi pajak, merupakan sumber penerimaan negara dan daerah, diantaranya:

 

1.       Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan pada kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan orang-rang tertentu. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa retribusi:

a.       Tidak ada unsur paksaan.

b.       Pembayaran tergantung kemauan si pembayar.

c.       Tidak selalu menggunakan undang-undang.

d.       Kontraprestasi/balas jasa langsung dirasakan si pembayar.

Contoh: pembayaran listrik, langganan air PDAM, jalan tol.

2.       Cukai, ialah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti rokok.

3.       Bea Masuk, ialah bea yang dipungut atas sejumlah barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar dikenakan atas barang-barang yang akan keluar dari wilayah pabean Indonesia, dengan maksud barang itu akan diekspor.

4.       Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.

 

Jenis-Jenis Pajak

Pajak di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan:

1.        Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi:

a.        Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor.

 

b.       Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain. Contoh Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Impor.

 

2.        Berdasarkan sasarannya/objeknya, digolongkan menjadi:

a.        Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya (orangnya), dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan.

 

b.       Pajak objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah.

 

3.        Berdasarkan siapa yang memungut, pajak digolongkan menjadi:

 

a.        Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Bea Cukai. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.

 

b.       Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota/Kabupaten. Contoh Pajak Kendaran Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame.

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

 

Setiap negara memiliki sistem atau cara dalam pemungutan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pemungutan pajak secara umum mengenal tiga sistem, yaitu:

 

1.       Official Assesment Sistem, yaitu sistem yang memberikan kewenangan pemerintah atau petugas pemungut pajak untuk menghitung dan menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak. Perhitungan pajak terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan.

2.       Self Assesment System, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan dan kewenangan pada wajib pajak untuk menghitung, menentukan besarnya pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak melakukan pengawasan dan bimbingan pada wajib pajak, selain penegakan hukum. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barangf Mewah (PPn-BM).

3.       With Holding System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Contoh pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh pasal 21).

 

Objek Pajak dan Cara Pengenaan Pajak

 

Objek Pajak

Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar pengenaan pajak. Sistem perpajakan di Indonesia diatur sebagai berikut:

1.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

3.       Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

4.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai.

 

Cara Pengenaan Pajak

 

1.   Pajak Penghasilan (PPh)

 

a.       Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan (subjek pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

 

b.       Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar pajak berdasarkan kemampuan dan kondisinya.

 

c.       Objek Pajak, yaitu penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Berikut ini contoh objek pajak penghasilan:

 

1)      Gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun, gratifikasi, komisi, bonus, dan imbalan lainnya atas pekerjaan atau jasa.

 

2)      Hadiah yang berasal dari undian atau pekerjaan dan penghargaan.

3)      Laba usaha, keuntungan yang berasal dari penjualan atau pengalihan harta, keuntungan atas pembebasan utang, dan keuntungan selisih kurs mata uang.

 

4)      Bunga premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian utang, dividen, dan premi asuransi.

 

5)      Royalti, sewa dan penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan penggunaan harta, serta penghasilan yang berasal dari usaha berbasis syariah.

 

6)      Tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum terkena pajak, dan sebagainya.

d.       Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto Wajib Pajak.

 

 

e.       Tarif Pajak Penghasilan

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17, Tarif Pajak yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak dan besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak). Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, Tarif Pajak yang ditetapkan atas penghasilan sebagai berikut:

 

1)     Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri adalah:

 

 

 

 

 

 

 

 

Tarif Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No

 

 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

 

 

Ber NPWP

 

 

Tidak ber

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NPWP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

Sampai dengan Rp50.000.000,00

5%

 

6%

 

 

2

 

 

Di atas Rp50.000.000,00 sampai

15%

 

18%

 

 

 

 

 

 

dengan Rp250.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

Di atas Rp250.000.000,00 sampai

25%

 

30%

 

 

 

 

 

 

dengan Rp500.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

Di atas Rp500.000.000,00

30%

 

36%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan: PKP= Penghasilan bersih per tahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

Contoh 1:

 

Penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi, Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp525.000.000,00. Maka Pajak Penghasilan yang terutang:

 

5% x Rp50.000.000,00

= Rp2.500.000,00

15% x Rp200.000.000,00

=Rp30.000.000,00

25% x Rp250.000.000,00

=Rp62.500.000,00

30% x Rp 25.000.000,00

= Rp7.500.000,00 +

 

 

 

 

 

Jumlah Pajak terutang = Rp102.500.000,00

 

 

Contoh 2:

Pak Yusuf sebagai karyawan di sebuah Perusahaan, penghasilan neto setiap bulannya Rp25.000.000,00. Pak Yusuf sudah menikah dan istrinya tidak bekerja dan mempunyai 4 anak. Pak Yusuf memiliki NPWP. Berapakah pajak terutang setiap bulannya?

Jawab:

 

 

 

 

 

 

 

Penghasilan neto 12 bulan x Rp25.000.000,00

 

= Rp300.000.000,00

 

PTKP: - wajib pajak

= Rp54.000.000,00

 

 

 

 

- isteri

= Rp4.500.000,00

 

 

 

 

- anak (maks 3)

 

 

 

 

 

 

 

3 x Rp4.500.000,00

= Rp13.500.000,00 +

 

Penghasilan Tidak Kena pajak

 

 

 

 

= Rp72.000.000,00(-)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

 

 

 

= Rp 228.000.000,00

 

Jadi, PPh terutang per tahun:

 

 

 

================

 

 

 

 

 

 

 

 

5% x Rp50.000.000,00

= Rp2.500.000,00

 

 

 

 

15% x Rp178.000.000,00

= Rp26.700.000,00 +

 

 

 

 

 

 

 

 

 

= Rp29.200.000,00

 

 

 

 

 

===============

 

 

 

 

 

Pajak penghasilan perbulan = Rp29.200.000,00 : 12 = Rp2.433.333,33.

 

2)     Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap

Untuk menghitung pajak ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Wajib Pajak Badan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

 

 

 

a)      Peredaran Bruto (omzet)

Merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/ outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.

 

b)      Objek Pajaknya

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, serta besarnya pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet).

 

c)       Jenis usaha yang dikenakan

Jenis usaha yang dikenakan diantaranya: usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

 

d)      Subjek Pajaknya

Subyek pajak adalah orang pribadi dan badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.

 

Contoh 1:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp500 juta.

 

Penghitungan pajak yang terutang: seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT. X tidak melebihi Rp4,8 miliar.

 

PPh yang terutang: (50% x 25%) x Rp500 juta = Rp62,5 juta.

 

Contoh 2:

Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3 miliar.

Penghitungan penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas dan tidak mendapat fasilitas:

 

     Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) x Rp3 miliar = Rp480 juta.

 

     Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3 miliar – Rp480 juta = Rp2,52 miliar.

 

     (50% x 25%) x Rp480 juta = Rp60 juta.

 

     25% x Rp2,52 miliar = Rp630 juta.

Jumlah PPh yang terutang = Rp60 juta + Rp630 juta = Rp690 juta.

 

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

a.        Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:

 

1)     Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

 

2)     Impor Barang Kena Pajak.

3)     Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4)     Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5)     Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

 

b.       Tarif Pajak PPN dan PPnBM

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7:

1)     Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).

2)     Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

o    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

o    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

o    Ekspor Jasa Kena Pajak.

3)     Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen). Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:

o    Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.

o    Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

o    Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan

 

tinggi.

o    Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

 

PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

 

Contoh 1:

Seorang PKP bernama Ibrahim menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp30.000.000,00.

 

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp30.000.000,00 = Rp3.000.000,00.

 

PPN sebesar Rp3.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Ibrahim.

 

Contoh 2:

Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.

 

Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:

 

Dasar Pengenaan Pajak = Rp5.000.000,00 PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00. PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00= Rp1.000.000,00

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

 

 

Subjek Pajak PBB

Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:

1)      Mempunyai hak atas bumi.

2)      Memperoleh manfaat atas bumi.

3)      Memiliki bangunan.

4)      Menguasai bangunan.

5)      Memperoleh manfaat atas bangunan.

 

 

 

Objek Pajak PBB

 

Menurut pasal 77 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009, Objek pajak PBB adalah Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

 

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 80 tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP). Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib pajak dan Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

Contoh

 

Tuan Yunus memiliki objek pajak yang berkaitan dengan tanah dan bangunan:

 

Tanah seluas 500 m2 dengan nilai Jualnya Rp500.000,00 per m2, rumah seluas 200 m2 dengan nilai jualnya Rp600.000,00 per m2. Hitunglah besarnya PBB yang terutang jika diketahui besarnya NJOPTKP Rp10.000.000,00 dan tarif yang dikenakan sebesar 0,1%.

Jawab:

 

 

 

 

 

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

 

 

 

 

Tanah:

500 m2 x Rp 500.000,00

= Rp250.000.000,00

Bangunan: 200 m2 x Rp 600.000,00

= Rp120.000.000,00 +

 

 

 

 

 

 

 

 

= Rp370.000.000,00

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

= Rp10.000.000,00 (–)

 

 

 

 

 

NJOP untuk Penghitungan PBB

= Rp360.000.000,00

 

 

================

 

PBB Terutang = 0,1% x Rp360.000.000,00 = Rp 360.000,00.

 

Bea Materai

 

a.      Pengertian Bea Materai

 

Bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

 

b.      Dokumen yang dikenakan Bea Materai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, berikut ini daftar dokumen yang dikenakan materai.

1)     Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

 

2)     Akta-akta notaris termasuk salinannya.

3)     Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

4)     Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya: Surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan.

5)     Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.

 

6)     Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu: Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.

 

7)     Tarif Bea materai

 

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2000, besarnya bea meterai sebagai berikut:

 

1.    Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar Rp6.000,00.

2.    Dokumen nominal Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 sebesar Rp3.000,00. Lebih dari Rp1.000.000,00 sebesar Rp 6.000,00.

3.    Cek dan bilyet giro sebesar Rp3.000,00.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Alam & Rudiyanto.2016. Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI Kurikulum 2013 yang Disempurnakan Kelompok Peminatan. Jakarta: Erlangga

 

Firmansyah, Herlan dan Diana Nurdiansyah. 2016. Buku Siswa Aktif dan Kreatif Belajar Ekonomi 2. Bandung: Frafindo Media Pratama.

 

Geminastiti, Kinanti dan Nella Nurlita. 2017. Ekonomi Untuk Siswa SMA/MA Kelas XI Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial. Bandung: Yrama Widya

 

Hastyorini Irim Rismi, kartika Sari, Yunita Novita. 2019. Pegangan Guru Ekonomi Kelas XI Semester 2. Yogyakarta: PT Intan Pariwara

 

Ismawanto. 2020. Ekonomi Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial untuk Siswa SMA/MA Kelas XI. Kartosuro Solo: Putra Kertonatan

 

Peraturan Pemerintah RI No 24 Tahun 2000 tentang Bea Materai Peraturan Pemerintah RI No 46 Tahun 2013 tentang PPh Undang-undang RI No 28 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan

 

Undang-undang RI No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-page/diunduh 20 Agustus 2020

 

https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan bangunan#:~:text= Undang% 2DUndang%20 yang% 20Mengatur%20 Pajak,tentang%20 Pajak%20Bumi%20dan%20 Bangunan/diunduh 21 Agustus 2020

 

https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/menghitung-pajak-penghasilan-perusahaan-omzet-48m-50m/diunduh 22 agustus 2020

 

https://www.jurnal.id/id/blog/4-fungsi-pajak-yang-penting-dan-perlu-anda-ketahui/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN

34

 

Posting Komentar untuk "KELAS XI KD 7"