Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KELAS XI KD 6


KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

 

APBN

 

 

Kompetensi Dasar

 

3. 6     Menganalisis APBN dan APBD dalam pembangunan ekonomi.

4.6      Menyajikan hasil analisis fungsi dan peran APBN dan APBD dalam pembangunan ekonomi.

 

 

Pengertian APBN

 

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 APBN diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019. Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam satu periode. Bagaimana sampai disini sudah paham dengan pengertian APBN, baik kita lanjutkan dengan kenapa harus ada APBN

 

Fungsi dan Tujuan APBN

Fungsi APBN

a)   Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan.

b)   Fungsi Distribusi

 

fungsi ini bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan..

c)   Fungsi Stabilisasi

bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.

d)   Fungsi Otoritas

 

anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

e)   Fungsi perencanaan

APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

f)    Fungsi regulasi

 

untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

 

 Tujuan APBN

Tujuan ini sangat jelas terdapat dalam Undang-Undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah antara lain seperti:

 

a)   Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan.

 

b)   Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

 

c)   Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

d)   Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.

 

e)   Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

 

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

 

KOMPONEN PENDAPATAAN DAN BELANJA NEGARA

 

 

 

Sumber Pendapatan Negara

Perhatikan oleh anda bagan struktur APBN tahun 2020 dibawah ini

Tabel : APBN tahun 2020

 

Pendapatan Dalam Negeri

Pendapatan Dalam Negeri artinya penerimaan yang sumbernya berasal dari kemampuan dalam negeri. Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang termasuk penerimaan dalam negeri yaitu sebagai berikut:

 

1)   Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehanan hak atas tanah dan bangunan , cukai, dan pajak lainnya.

 

2)   Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negera, serta penerimaan negara bukan pajak lainnnya.

 

Penerimaan Hibah

Hibah atau pendapatan dari luar negeri merupakan hadiah dari negara-negara donor yang memberikan kontribusi dana untuk keberlangsungan proses pembangunan di dalam negeri. Hibah dicatat sebagai penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pemberi hibah dan tidak perlu dibayar kembali. Hibah dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri, Hibah yang diterima. Bentuk hibah bisa dalam bentuk uang, barang, jasa dan atau surat berharga.

 

Belanja Negara

 

a.     melaksanakan pembangunan nasonal,

b.     meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat,

c.     memperlancar roda perekonomian,

d.     membiayaan pengeluaran rutin dan pembangunan

e.     meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,

f.      mewujudkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis,

 

1.     Belanja Pemerintah Pusat

 

Belanja pemerintah pusat terdiri atas

 

1.1 Pengeluaran rutin

Pengeluaran rutin adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan rutin yang sifatnya permanen dan terus menerus. Pengeluaran rutin terdiri dari, belanja pegawai, belanja barang dan jasa , belanja perjalanan dinas, subsidi daerah otonom, bunga cicilan utang, dan pengeluaran rutin lainnya. Adapun yang termasuk pengeluaran rutin lainnya seperti pengeluaran untuk surat menyurat, giro pos, biaya pemilu dan subsidi-subsidi.

 

1.2 Pengeluaran Pembangunan

Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang ditujukan untuk pembiayaan proses perubahan, yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju kearah yang ingin dicapai. Pada umumnya biaya pembangunan tersebut sudah diprogram dalam Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA). Pengeluaran pembangunan semuanya diprogramkan dalam berbagai proyek di setiap sektor/sub sektor. Pengeluran pembangunan sifatnya tidak rutin setiap tahun, tetapi bersifat temporer. Pengeluaran ini terdiri atas pembiayaan rupiah (pengeluaran pemerintah berupa barang-barang atau uang secara langsung) dan bantuan proyek (pengeluaran pemerintah berupa pembangunan unit-unit proyek)

 

2.    Belanja Pemerintah Daerah

Belanja pemerintah daerah terdiri atas:

 

2.1 Dana perimbangan yaitu alokasi dana pengelauaran pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan. Dana perimbangan pemerintah derah meliputi:

 

a.         Dana Bagi Hasil meliputi bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

b.         Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah batas arahan pemerintah pusat

c.         Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu bantuan khusus yang digunakan dalam kegiatan pembangunan dengan sasaran sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat

 

2.2 Dana otonomi khusus dan penyeimbang

Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, contoh pengalokasian untuk pembangunan di Provinsi Papua

 

Kebijakan-Kebijakan Anggaran

a.     Kebijakan Anggaran Berimbang

 

Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya.

b.    Kebijakan Anggaran Tidak Berimbang

 

Anggaran tidak berimbang dibedakan atas anggaran defisit (deficit budget) dan anggaran surplus (surplus budget).

c.     Kebijakan Anggaran Dinamis

Anggaran dinamis adalah anggaran yang selalu meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.

d.    Kebijakan Anggaran Anggaran Defisit

 

Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara.

 

e.     Kebijakan Anggaran Anggaran Surplus

 

Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran.

 

Pengaruh APBN terhadap Perekonomian

Pengaruh nya antara lain adalah;

1.1 Di sini dapat di ketahui besarnya GNP yaitu Gross National Product dari tahun ke tahun sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

 

1.2 Jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat di atur sehingga kestabilan keuangan atau moneter negara dapat terjaga

1.3 Industri - industri dalam negeri dapat berkembang karena masyarakat dapat ikut berinvestasi.

1.4 Bisa di ketahui sumber penerimaan dan penggunaan untk belanja pegawai dan belanja barang atau jasa serta yang lainnya sehingga memperlancar distribusi pendapatan.

 

1.5 Terbukanya bagi masyarakat untuk kesempatan kerja mereka, investasi negara serta pembangunan proyek negara dapat terlaksana. Terbuka kesempatan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

 

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

 

APBD

 

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

 

Fungsi dan tujuan APBD

2.1 Fungsi APBD

 

Fungsi APBD Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :

 

a.     Fungsi otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan. Otorisasi berarti pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang dibuat.

 

b.    Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

 

c.     Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

d.    Fungsi alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.

 

e.     Fungsi distribusi – APBD adalah ‘uang rakyat’, maka penggunaannya pun harus digunakan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Penyusunan APBD ini harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah yang bersangkutan.

 

f.      Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.

 

2.2 Tujuan APBD

 

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya:

 

a.     Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.

b.    Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

c.     Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.

 

d.    Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.

 

3        Mekanisme Penyusunan APBD

Mekanisme penyusunan APBN sudah kita pelajari tentunya adan sudah paham, sekarang bagaimana mekanisme penyusunan APBD ?

 

Mekamisme penyusunan APBD dapat dirinci sebagai berikut:

a.    Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

b.    Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.

c.    Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.

d.    APBD ditetapkan dengan perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan

 

e.    Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat tiga bulan sbelum berakhirnya anggaran

 

f.     APBD yang telah ditetapkan dengan Perda disampaikan kepada gubernur bagi pemerintah kota/kabupaten dan kepada presiden melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi

 

4     Komponen APBD

Komponen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  berikut:

 

4.1 Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah didapatkan dari:

a.     Pendapatan Asli Daerah

     Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)

 

     Retrebusi Daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi, parkir

 

     Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

     Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain

b.     Dana Perimbangan

     Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak

 

     Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber daripendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, yaitu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.

     Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain ebagainya

c.     Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah

   Pendapatan Hibah

 

4.2 Belanja Daerah

 

a.     Belanja Tidak Langsung

Belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan. Belanja tidak langsung biasa terdiri atas :

   Belanja Pegawai yang meliputi meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD dan biaya pemungutan pajak daerah.

 

   Belanja Bunga

   Belanja Subsidi

   Belanja Hibah

   Belanja Bantuan Sosial

 

   Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik

 

b.     Belanja Langsung

Belanja langsung, yaitu belanja yang memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah. Belanja langsung ini terdiri dari beberapa komponen lain yang lebih kecil lainnya seperti yaitu belanja pegawai termasuk honorarium PNS, honorarium non-PNS, uang lembur, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS. Selain itu, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.

 

Pengaruh APBD pada Pembangunan Ekonomi Daerah

Berikut beberapa kesimpulan dari kajian pengaruh APBD terhadap pembanguan ekonomi sebagai berikut :

 

a.         mengenai dampak dari pengelolaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) mempengaruhi perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah

 

b.         mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada disuatu daerah secara signifikan.

c.         mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah pengangguran yang dimiliki di daerah masing-masing.

d.         mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui alokasi APBD

  

DAFTAR PUSTAKA

 

Herlian Firman, 2016. Buku Siswa Aktif dan Kreatif Belajar Ekonomi. Bandung Grafindo,

 

Ismawanto. 2017. PanduanMateri Sukses Olimpiade Sains Ekonomi Jilid 1 (Makro dan Mikro). Jakarta: Bina Prestasi Insani.

 

Ismawanto, 2009. Ekonomi Untuk SMA dan MA kelas XI. Jakarta: Pusat Perbukuan Nasional

 

Alam S,2017. Ekonomi kelas XI untuk SMA/MA. Jakarta: Esis Sumber internet

 

https://www.maxmanroe.com/vid/finansial/pengertian-anggaran.html https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/tujuan-dan-fungsi-apbn-4975/

 

https://www.merdeka.com/trending/5-tujuan-apbn-beserta-dengan-definisi-dan-macam-fungsinya-kln.html

 

https://ardra.biz/tujuan-dan-fungsi-apbn/ https://www.kamusbesar.com/pengeluaran-pembangunan https://kamus.tokopedia.com/a/anggaran-berimbang

 

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/180000269/apbd--pengertian-unsur-jenis-fungsi-dan-tujuannya?page=al

 

https://www.studiobelajar.com/apbn-apbd/ https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-256.pdf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "KELAS XI KD 6"