Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila (Pertemuan 5 dan 6)


Penerapan Demokrasi di Indonesia

Dalam pengelolaan negara, secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia juga menggunakan sistem pemerintahan konstitusional (berdasarkan Hukum Dasar), bukan pemerintahan yang sifatnya absolut (berdasar pada kekuasaan tak terbatas seperti yang berlaku pada kerajaan). Artinya, semua warga negara berhak menjadi pemimpin negara (Presiden) dan tidak ada jaminan bahwa seorang presiden akan berkuasa seumur hidup. Ini juga baru berlaku dalam tataran konsep, karena setiap ada warga negara yang mencalonkan menjadi presiden, justru harus punya dukungan partai politik yang ada di parlemen. Padahal parlemen itu sendiri yang seyogyanya merepresentasikan rakyat, justru malah berhadapan dengan rakyat sebagai musuh.

Demokrasi Indonesia semakin kukuh jika kita melihat sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya, demokrasi Indonesia diusung lewat semangat musyawarah. Dalam musyawarah, ada beberapa perwakilan rakyat yang dipilih rakyat untuk merundingkan sebuah keputusan. Pemilihan sang wakil rakyat tersebut tentu (seharusnya) berdasarkan rasio dan kehendak bebas rakyat. Namun sejak pemilihan wakil rakyat itu sendiri di Indonesia tak pernah benar-benar langsung, umum, bebas dan rahasia. Bahkan sebelum konsep LUBER itu benar-benar bisa diterapkan, telah ditambah oleh dua syarat tambahan yaitu harus JURDIL alias jujur dan adil. Karena berawal dari salah memilih dan menentukan wakil rakyat di parlemen inilah masalah mengelola negara menjadi dipersempit yakni untuk rakyat dari golongannya, rakyat yang menjadi kerabat dan keluarganya.

Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan  adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:

  • Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
  • Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
  • Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
  • Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
  • Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
  • Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
  • Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.

Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan  kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.

 

JAWABLAH SOAL DIBAWAH INI !

  1. Analisalah dan jelaskan secara singkat menurut kalian indonesia menganut demokrasi apakah saat ini, dan apakah sudah tepat diterapkan diindonesia !
  2. Jelaskan tentang asas LUBER JURDIL !
  3. Sebutkan dan kelebihan demokrasi pancasila !



Catatan : Materi yang ditampilkan diambil dari beberapa sumber yang tidak dicantumkan. Jika ada masalah dengan hak cipta segera hubungi kami di halaman kontak.

Posting Komentar untuk "Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila (Pertemuan 5 dan 6)"