Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Pancasila (Pertemuan 1)



  • Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

  • MEMAHAMI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. ( Buku Siswa PPKn XI hal : 3, 2014 )

  • DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA

  • Pancasila
  • Undang-undang Dasar 1945
  • Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
  • Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

( LKS SIMPATI kelas XI, GRAHADI, 2014 Hal, 5-6 )

 

 

JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI !

 

  1. Deskripsikanlah pengertian hak asasi manusia menurut pendapatmu masing-masing !
  2. Berdasarkan sejarah perkembangan HAM, apakah yang dijadikan dasar penyusunan peraturan tentang HAM oleh negara-negara anggota PBB ?
  3. Sebutkan dasar hukum HAM !


Catatan : Materi yang ditampilkan diambil dari beberapa sumber yang tidak dicantumkan. Jika ada masalah dengan hak cipta segera hubungi kami di halaman kontak.

Posting Komentar untuk "Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Pancasila (Pertemuan 1)"